MAN 4 Banjar Wajibkan Infak, Orang Tua Murid Layangkan Surat Keberatan ke Kementerian

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Keberatan dengan adanya pungutan berdalih infak Rp120.000 per bulan yang diberlakukan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Banjar. Para orang tua murid segera layangkan surat keberatan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia (RI).

Pernyataan tersebut diungkapkan salah satu perwakilan orang tua murid kepada sejumlah awak media pada, Senin (7/8/2023).

“Intinya kami menolak pungutan sebesar Rp120.000 per bulan tersebut. Karena sekolah MAN 4 Banjar inikan sekolah negeri, bukan sekolah swasta. Artinya, mereka sudah dijamin pemerintah. Jadi, untuk apa uang pungutan tersebut?” ujar Ikhsan.

Terlebih, lanjut Ikhsan, dari pihak sekolah dan komite tidak pernah mengundang para orang tua murid untuk membahas terkait peruntukan uang infak yang wajib dibayarkan tersebut.

“Saat anak kami mendaftar ke sekolah tersebut, para orang tua murid hanya mendapatkan selebaran surat yang berisikan apakah bersedia memberikan infak. Ternyata iuran ini wajib bukan sukarela. Bahkan, ada siswa yang sempat ditahan ijazahnya akibat belum bisa melunasi pungutan berdalih infak tersebut,” katanya.

Selain ditujukan ke Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, hingga ditembuskan ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), surat tersebut juga dilayangkan para orang tua murid ke Kemenag Kabupaten Banjar, Komite, Kepala Sekolah MAN 4 Banjar, dan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Bahkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari sangat mengecam perbuatan tersebut, karena dapat merusak citra sekolah, dan merusak program pendidikan yang mestinya tidak memberatkan masyarakat.

“Jika pungutan tersebut memberatkan masyarakat dan diluar ketentuan dengan berbagai dalil, apalagi sampai menahan ijazah, itu sudah bisa dikategorikan pungli. Aparat Penegak Hukum (APH) bisa masuk kesana. Apalagi kalau yang melakukan pungli tersebut sekolah negeri,” tegasnya.

BACA JUGA :
Akibat Perbup Tidak Sinkron dengan UU, Tunggakan PPN Perumda Pasar Capai Rp1,2 Miliar

Bahkan, Politisi NasDem Kabupaten Banjar ini berharap para APH dapat segera menyelidiki sejumlah sekolah yang melakukan pungutan berdalih infak diluar ketentuan. Terlebih, sampai menahan ijazah.

“Kami selalu membuka diri, jika ada laporan terkait adanya pungli di sekolah, apalagi sampai menahan ijazah. Apapun bentuknya, yang namanya pungli tetap tidak dibenarkan. Karena infak itu sifatnya sukarela bukan dipatok dengan besaran. Jika infak diwajibkan, apakah sudah ada dasarnya yang mengatur hal tersebut?” (zai/klik)

Scroll to Top