klikkalimantan.com, PARINGIN-Kepala Bappedalitbang Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang diselenggarakan di Aula 3 Kantor Bappedalitbang di Paringin Selatan (Parsel), Balangan, Rabu (04/10).
Di acara tersebut, hadir Kepala BPS Balangan, Roy Sunaryanto, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfosan Balangan, Agus Hariyanto, perwakilan SKPD Balangan, dan unsur swasta lainnya.
“Dalam penanganan kemiskinan ekstrem, sehingga tidak ada yang berbeda, baik sasaran maupun sumber datanya kuncinya adalah satu data,” ujar Kepala Bappedalitbang Balangan, Rakhmadi Yusni.
Karena bila tidak adanya perbedaan sasaran dan sumber data, terang Rakhmadi, maka kegiatan pun menjadi lebih terarah dan akan mempermudah dalam mengevaluasi capaian program yang telah dilaksanakan, sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan.
“Di dalam penanganan kemiskinan, sungguh tidak mungkin apabila hanya dilaksanakan oleh satu SKPD saja. Namun, harus melibatkan semua unsur yang ada, baik pemerintah maupun. Semuanya harus seiring sejalan,” tambah Rakhmadi.
Kepala BPS Balangan, Roy Sunaryanto menambahkan, terkait penanganan kemiskinan ekstrem ini, salah satu data yang dapat digunakan sebagai sasaran program di antaranya adalah data P3KE yang dikelola Dinas Sosial P3A dan Pemdes Balangan.
Sebab di dalam data P3KE ini, bilang Roy Sunaryanto, selain memang ditujukan untuk sasaran program kesejahteraan sosial, data tersebut juga mencakup data by name by address masyarakat pra sejahtera yang ada di Balangan.
“Data P3KE merupakan data statistik sektoral, sehingga pengelolaannya melibatkan semua pihak mulai dari BPS selaku pembina data, Bappedalitbang selalu sekretariat data, Diskominfosan selaku walidata, dan SKPD selaku produsen data,” ucap Roy Sunaryanto.
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfosan Balangan, Agus Hariyanto melanjutkan, prinsip satu data adalah mencakup beberapa dimensi, seperti standar data, metadata, penggunaan kode referensi atau nomor induk, dan memenuhi kaidah interoperabilitas.
“Oleh sebab itu, dengan menggunakan prinsip tersebut, maka tidak ada perbedaan terkait konsep, definisi, dan ukuran. Selain itu, data juga mudah untuk dicari dan data dapat dibagipakaikan antar unit kerja,” tukas Agus Hariyanto.(pr/klik)