DPRD Balangan dan Pemkab Setuju Menyesahkan Empat Raperda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
TANDATANGAN-Asisten II Setda Pemkab Balangan, H Tuhalus disaksikan Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M Ifdali, dan Wakil Ketua II DPRD Balangan, Hanil Tamjid saat menandatangi pengesahan empat Raperda di Gedung Paripurna DPRD Balangan di Kecamatan Parsel, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna ke-36 masa persidangan III tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Balangan di Kecamatan Paringin Selatan (Parsel), Balangan, Selasa (12/12).

Di dalam siding itu, DPRD Balangan dan Pemkab Balangan menyetujui untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Propemperda Balangan.

Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin mengatakan, empat Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas BPD Kalsel.

Selain itu, kata Tamrin, adalah Raperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Sedangkan Raperda keempat yang disetujui adalah Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan No.5 tahun 2014 tentang izin lokasi.

Asisten II Setda Pemkab Balangan, H Tuhalus menyebutkan, kesepakatan bersama perihal Propemperda merupakan langkah yang penting dalam upaya mengatasi dan mengantisipasi dinamika yang ada, serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Balangan.

“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan daerah di Kabupaten Balangan,” kata H Tuhalus.(pr/klik)

BACA JUGA :
Pemko Palangkaraya Belajar Retribusi Menara di Dinas Kominfo Banjarbaru
Scroll to Top