Mengacu ke Perbup Terbaru, Kegiatan Perjadin DPRD Diduga Munculkan Kerugian Negara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi nilai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Perjadin) berpotensi munculkan kerugian uang negara.

Sebab, di dalam Perbup Nomor 44/2023 tersebut diatur, bahwa surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dapat di tanda tangani Wakil Ketua DPRD apabila Ketua DPRD Kabupaten Banjar berhalangan hadir.

“Kegiatan Perjadin DPRD kini telah menerapkan sistem lump sum sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 yang mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) pada kegiatan Perjadin. Artinya, anggaran yang digunakan melonjak secara drastis,” ujarnya pada, Rabu (20/12/2023).

Yang menjadi masalah, lanjut Politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini lebih jauh, soal tanda tangan SPT kegiatan Perjadin ketika dirinya selaku Ketua DPRD sedang tidak berada di tempat.

“Seharusnya yang tanda tangan SPT itukan saya. Tapi, ketika saya tidak ada di kantor karena suatu alasan maka SPT ini menjadi liar. Karena siapa pun bisa tanda tangan dan bisa mencairkan duitnya,” katanya.

Mestinya, papar Rofiqi, penandatanganan SPT dapat dilakukan ketika ada pendelegasian dari dirinya selaku Ketua DPRD jika tidak berada di tempat.

“Masa SPT di tanda tangani sendiri. Inikan duit negara, bukan duit pribadi satu dua anggota dewan. Ini duit negara loh… Kalau perlu saya sendiri yang akan melaporkan hal ini ke penegak hukum atau langsung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegasnya.

Selaku wakil rakyat, ucap Rofiqi, mestinya anggota DPRD tidak menjadi pemakan uang rakyat. Namun sebaliknya.

“Kalau perlu duit di kantong kita sendiri diberikan kepada rakyat, bukan mengambil duit mereka. Inikan logikanya terbalik, bagaiman cara berpikir mereka. Masa, saya tidak ada satu dua jam di kantor, SPT bisa di tanda tangani sendiri. Sistem yang ada ini seperti sengaja dibikin agar duit negara bisa cepat habis,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Panitia Hak Angket Sidak Kantor Sekretariat Tim PPS Kabupaten Banjar

Terlebih, Rofiqi menambahkan, dalam satu bulan, agenda kegiatan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar bisa mencapai empat kali kegiatan dikali 45 orang anggota dewan.

“Masa uang negara puluhan miliar hanya dihabiskan untuk membiayai kegiatan Perjadin mereka semua. Kerugian negara sejak Perbup terdahulu hingga diterapkannya Perbup yang baru ini kemungkinan sudah mencapai puluhan miliar,” ucapnya.

Sebab, penerapan Perbup yang lama juga dinilai Rofiqi aneh. Dan persoalan ini mesti harus ditelisik aparat penegak hukum.

“Di Perbup yang lama, penandatanganan SPT pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib (Tatib). Di Tatib tidak ada mengatur itu,” pungkasnya. (zai/klik)

Scroll to Top