klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru-baru ini beredar kabar bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar yang dijadwalkan pada 10 Januari 2024 nanti.
Hal ini diketahui pascaberedar kabar terkait adanya surat panggilan sidang secara virtual kepada pengadu, yakni Ali Fahmi yang dilayangkan DKPP, tak terkecuali surat penggilan terhadap KPU sebagai pihak teradu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha tak menampiknya.
“Sebagaimana surat undangan yang kami terima dari DKPP pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 9.00 Wita. Kami sebagai pihak terkait diminta agar mempersiapkan diri dalam agenda sidang virtual yang digelar DKPP, dimana lima komisioner KPU Kabupaten Banjar sebagai pihak teradu,” ujarnya pada, Senin (8/1/2024).
Diagendakan pada 10 Januari 2024, lanjut Hafizh Ridha, Bawaslu Kabupaten Banjar diminta DKPP agar sejak pagi sudah mempersiapkan semua bahan yang diminta.
“Karena itu kami akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu untuk mempersiapkan hal-hal yang seyogianya disiapkan Bawaslu sebagai pihak terkait,” katanya.
Selain melakukan upaya konfirmasi ke Bawaslu, pewarta juga langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Banjar sebagai pihak teradu. Namun sayang, para komisioner sedang tidak di tempat.
Bahkan, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin saat dikonfirmasi melewati pesan singkat via WhatsApp dan telepon tak memberikan respon.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih dilakukan pewarta di lapangan.(zai/klik)