klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI dan penarikan uang makan para siswa MAN Program Keagamaan (PK), khususnya MAN 4 Banjar Tahun Ajaran (TA) 2021-2022 terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Bahkan, kasus dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan siswa MAN PK yang status berada di tahap penyidikan umum sejak Oktober 2023 lalu dalam pekan ini akan segera dilakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan ekspos ke Kejati Kalsel, seperti apa hasilnya nanti akan kami beritahukan kembali,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry pada, Kamis (18/1/2024).
Tak hanya itu, bahkan hasil perhitungan sementara terkait dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan yang diperkirakan mencapai sebesar Rp1,8 Miliar yang sebelumnya akan dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kini akan dilakukan perhitungan oleh Akuntan Publik dari Kejati Kalsel.
“Akuntan Publik itukan basic auditor. Artinya siapa pun yang memiliki sertifikasi auditor dapat melakukan penghitungan, karena itu kita menggunakan auditor dari Kejati,” ucapnya.
Sebab, papar Fachry lebih jauh, jika proses audit tetap diserahkan ke BPKP, tentunya akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Karena BPKP saat ini tengah banyak melakukan audit untuk wilayah lain. Kalau menunggu BPKP prosesnya tentu akan lama, karena itu kami memilih auditor Kejati agar proses penghitungannya lebih cepat,” tutupnya.(zai/klik)