Masa Tenang, Bawaslu Banyak Dapati APK yang Belum Ditertibkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usai menggelar Apel Siaga Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar berserta stakeholder terkait lakukan pelepasan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha mengatakan, untuk kegiatan pelepasan APK milik parpol peserta pemilu di masa tenang pemilu untuk hari ini dilakukan di tiga zona Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

“Untuk rute hari ini kita bagi tiga zona, yakni untuk zona satu, di Desa Sungai Sipai, Pesayangan, Tungkaran, dan Desa Cindai Alus, zona dua, di Desa Tunggul Irang, Indrasari, Tanjung Rema, dan Sekumpul. Sedangkan untuk zona tiga, Batas Kota, Kampung Baru, dan Gunung Ronggeng,” ujarnya pada, Minggu (11/2/2024).

Bahkan, Hafizh Ridha memastikan pihaknya bersama stakeholder terkait siap melakukan penertiban APK secara maraton terhitung sejak hari ini hingga 13 Februari 2024 mendatang.

“Di 20 kecamatan kita siagakan, kalau dihitung berdasarkan komisioner, setiap kecamatan ada tiga orang ditambah staf teknis, staf pendukung, total ada sekitar 300 personel Panwascam. Kemudian ditambah dengan jumlah personel yang ada di setiap desa, yakni satu orang, total, ada sebanyak 290 personel yang akan turut serta melakukan pengamanan APK di masa tenang pemilu,” katanya.

Bahkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar, memastikan siap memaksimalkan personelnya untuk melakukan penertiban APK di masa tenang pemilu 2024.

“Untuk APK yang ditertibkan bersama Bawaslu, Polres, TNI, KPU Kabupaten Banjar, sesuai hasil koordinasi bersama Bawaslu akan ditempatkan di gudang APK yang ada di dekat kantor Kecamatan Martapura,” ucapnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kegiatan penertiban APK parpol peserta pemilu tersebut di mulai dari samping ruas Jalan Ahmad Yani menuju kawasan Kelurahan Sekumpul pada pukul 11.00 Wita.

BACA JUGA :
Rangkap Jabatan Kepsek, Dewan Minta yang Kosong Segera  Diisi, Kadisdik : Syaratnya Belum Terpenuhi

Sejumlah APK yang didapati masih belum di tertibkan parpol peserta pemilu secara mandiri terpaksa langsung lepas Bawaslu bersama stakeholder terkait untuk diamankan.(zai/klik)

Scroll to Top