klikkalimantan.com, MARTAPURA – Petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Perumda Pasar Bauntung, dan Satpol PP Kabupaten Banjar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Kertak Hanyar, Minggu (28/1/2024). Sasarannya, para pedagang ikan.
Sidak dilakukan guna penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7/2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan. Disebutkan dalam regulasi daerah tersebut, larangan menangkap dan menjualbelikan akan ikan, di antaranya anakan ikan haruan, toman, dan papuyu. Disebutkan pula sanksi bagi yang melanggar. Yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Saat sidak, petugas menyampaikan imbauan ikhwal larangan tak hanya kepad apara pedagang, tapi juga kepada warga pengunjung pasar. para pedagang yang kedapatan menjual anakan ikan, didata dan dimbau agar tak lagi menjual anakan ikan.
Dengan sidak yang dilakukan, diharapkan para pedagang dan khalayak pada umumnya mengetahui tentang adanya larangan menangkap dan mejual anakan ikan. Ini lantaran telah ada payung hukum yang mengaturnya. (to/klik)