klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sudah menjadi rahasia umum, gelaran Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Banjar kerab batal terlaksana dan harus dijadwalkan ulang dalam gelaran rapat Badan Musyawarah (Bamus). Tak terkecuali pada rapat paripurna yang dilaksanakan diawal Ramadhan 1445 Hijriah kali ini, Rabu (13/3/2024).
Ditundanya pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung digelaran rapat paripurna yang dipimpin Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar tersebut dikarenakan jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi jumlah kuorum.
“Dari 45 anggota dewan, harusnya yang berhadir minimal sebanyak 30 orang pada agenda pengambilan keputusan Raperda ini. Karena yang hadir hanya sebanyak 25 orang berdasarkan tanda tangan di absensi, sehingga agenda pengambilan keputusan dilakukan penundaan dan dijadwalkan ulang di Bamus,” ujar Zacky Hafizie.
Kendati berdasarkan data di absensi jumlah anggota dewan yang berhadir sebanyak 25 orang yang bertanda tangan. Namun faktanya, jumlah anggota dewan yang hadir di dalam ruang rapat paripurna yang terlihat sebanyak 17 orang, termasuk unsur pimpinan.
Ditanya apakah penyebab mangkirnya puluhan anggota dewan dikarenakan baru diawal menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, atau dikarenakan kalah dalam pertarungan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024?
Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar ini dengan tegas menjelaskan, ibadah puasa bukan suatu penghalang untuk dapat menunaikan kewajibannya sebagai anggota dewan.
“Puasa harusnya tidak menjadi halangan untuk menunaikan kewajiban berhadir di rapat paripurna. Kalau dikarenakan Pileg, saya tidak terpilih biasa-biasa saja dan tetap berhadir memimpin rapat paripurna,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Zacky Hafizie, tentunya memiliki tanggung jawab moral sebagai anggota dewan.
“Kita harapkan setiap rapat paripurna itu berhadir. Kalau rapat paripurna saja tidak hadir, bagaimana dengan rapat lainnya, dan bagaimana tanggung jawab nya sebagai wakil rakyat,” tuturnya.
Akibat ketidak hadiran puluhan anggota DPRD tersebut, pengambilan keputusan terhadap Raperda Bangunan Gedung yang digodok sejak 2022 tersebut kembali mengalami penundaan. Padahal Raperda tersebut ditargetkan rampung diakhiri 2023 lalu.(zai/klik)