klikkalimantan.com, MARTAPURA – Optimalkan peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar jalankan Program Jaksa Garda (Jaga) Desa.
Bertempat di Aula Kecamatan Martapura, Jalan Sekumpul Ujung. Kegiatan Penerangan Hukum Jaga Desa secara resmi langsung dibuka Samuel selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar didampingi Camat Martapura, Fahrian Rahman.
“Program Jaga Desa tersebut tentunya sudah sesuai dengan Instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor 5 Tahun 2023,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Mengusung tema ‘Membangun Kesadaran Hukum bersama Kepala Desa (Kades/Pembakal) dan Lurah se-Kecamatan Martapura’. Pada kesempatan tersebut Samuel didampingi Kasubsi Ipolhankamsosbudmas, Produksi Intelejen, dan Penerangan Hukum, Elita Inas Putrihartiwi serta jajaran intelejen Kejari Kabupaten Banjar telah menyampaikan sejumlah materi, diantaranya mengenai pengelolaan aset desa dan penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) kepada Kades dan Lurah yang berhadir.
“Pada dasarnya, Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan Asli milik desa, dibeli, atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah,” katanya.
Sedangkan untuk ketentuan umum pengelolaan desa, lanjut Samuel, yakni Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa (Pemdes), Aset Desa berupa kendaraan bermotor diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemdes, Aset Desa berupa bangunan yang harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditata usahakan secara tertib, serta Aset Desa dapat diasuransikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Aset Desa juga dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain selain pembayaran atas tagihan kepada Pemdes, serta Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman,” ucapnya.
Jika terjadi persoalan hukum terkait aset desa, tambah Samuel, pihaknya akan berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui RJ dengan melibatkan kedua belah pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.
Karenanya, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Banjar akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengantisipasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang terjadi di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Banjar.(Zai/klik)