klikkalimantan.com, BANJARBARU – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) benarkan tak rampungnya pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sangat berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian, dan Pembangunan Daerah pada Bappeda) Provinsi Kalsel Teodorik Rizal Manik pada Rabu (7/8/2024).
“Jika tak selesai tepat waktu akan berimbas terhadap pencalonan Bupati Kabupaten Banjar, karena visi, misi dan program harus sejalan sesuai RPJPD 2025-2045. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
Teodorik juga memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD 2025-2045 harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku, dan tidak ada alternatif lain.
“Kalau ini tidak selesai maka akan dipertemukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalsel,” katanya.
Sebab, lanjut Teodorik, jika Raperda RPJPD tak mampu diselesaikan pihak legislatif dan eksekutif di Kabupaten Banjar dampaknya tidak hanya pada gaji dan proses pencalonan di Kabupaten Banjar. Tapi juga berdampak kepada Gubernur Kalsel selaku pembina tertinggi.
“Karena akan mendapatkan teguran dari Mendagri sebab dianggap tidak becus melakukan pembinaan terhadap daerah, dan secara nasional kita dianggap gagal melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota,” jelas pejabat definitif Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi Kalsel.
Kendati Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Banjar pada Minggu pertama Agustus 2024 ini masih belum rampung. Namun, Teodorik memastikan bahwa tahapan perencanaan seluruhnya sudah dilakukan pihak eksekutif tanpa ada masalah.
“Berdasarkan tahapan yang dilakukan mereka sudah seluruhnya mulai dari perencanaan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, rancangan akhir terus juga minta konsultasi ke provinsi itu semuanya telah dilakukan. Bahkan, Pemkab Banjar sudah menyerahkan RPJP Daerah 2025-2045 ke DPRD setempat sesuai jadwal melalui Bamus yang akan dilaksanakan pada Mei hingga Juli 2024,” ucapnya.
Hanya saja, jelas Teodorik lebih jauh, Raperda RPJPD Kabupaten Banjar yang telah dijanjikan selesai tepat waktu, ternyata masih belum mendapat kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Memang kemarin Bupati sudah menyampaikan sesuai tahapannya. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD tentunya hal ini akan menjadi catatan dan melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Provinsi Kalsel atau Kabupaten Banjar untuk melakukan pemeriksaan apakah ada yang salah dari prosesnya, baik itu penyusunan sampai pembahasan RPJPD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)