klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) benarkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana tengah menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar Nomor : 800.1.6/051/BKPSDM tanggal 6 September 2024, sehingga menunjuk pejabat definitif Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Rakhmat Dhany sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.
Kendati demikian, Dian Marliana dibebas tugaskan sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos bukan dikarenakan persoalan walk out dari rapat gabungan Komisi II dan IV DPDR pada 29 Mei 2024 lalu saat melakukan pembahasan anggaran dan penanganan stunting yang berujung pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Melainkan karena aduan lain.
“Jadi memang berproses. Tapi permasalahan ini terlepas dari permalasahan kasus stunting kemarin, karenakan sudah selesai,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini saat ditemui pada Selasa (17/9/2024).
Karena baru berproses, lanjut Dr Erny sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih melakukan penelaahan untuk mengetahui pokok permasalahan sebenarnya.
“Karena itu kami masih belum dapat memprediksi berapa lama waktu penyelesaian prosesnya. Tapi kalau sudah ada hasilnya nanti pasti akan kami sampaikan dan informasi ke media,” katanya.
Untuk menjaga mentalitas pejabat yang bersangkutan, beber Dr Erny, dalam hal ini tentu Pemkab Banjar menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kita tunggu prosesnya sampai ada kejelasan, serta dilihat dari sisi kepegawaiannya terlebih dahulu. Yang jelas pejabat yang bersangkutan masih boleh aktif berkegiatan seperti biasa. Tapi untuk jabatan Kepala Dinsos sekarang dijabat Plh sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Banjar,” tutupnya.(zai/klik)