klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie dan H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim sebagai dua Pasangan Calon (Paslon) bupati – wakil bupati yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar pada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan kedua Paslon bupati – wakil bupati tersebut dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar digelaran Rapat Pleno Tertutup terkait penetapan Paslon bupati – wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Banjar 2024.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2, dan Nomor 8 Tahun 2024, jadwal penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar dilaksanakan pada hari ini setelah melalui mekanisme rapat pleno tertutup,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin pada Minggu (22/9/2024).
Berdasarkan semua tahapan yang telah dilaksanakan hingga tahapan rapat pleno tertutup penetapan untuk bakal Paslon sebagai Paslon Bupati – Wakil Bupati, Paslon Petahana H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie dan Paslon H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon.
“Pada tahap masa tanggapan masyarakat yang dibuka KPU terhitung dari 15 – 18 September kemarin, kedua Paslon yang akan ditetapkan sebagai Paslon bupati – wakli bupati tidak ada mendapatkan tanggapan masyarakat,” kata Aripin.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib.
“Kita sudah mengumumkan kepada publik untuk memberikan tanggapan kepada dua bakal Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar terhitung dari 15 – 18 September kemarin, baik secara langsung atau melalui website resmi yang sudah di sediakan KPU. Namun, dihari terakhir hingga pukul 23.59 Wita tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk,” ucapnya.
Selanjutnya papar Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis ini lebih jauh, KPU Kabupaten Banjar akan melaksanakannya rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut untuk kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar. “Akan dilaksanakan besok pada pukul 20.30 Wita di kantor KPU Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Sedangkan mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan Rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang masih belum disampaikan kedua Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar ke KPU, lanjut Ajis menambahkan, batas akhirnya paling lambat pada 24 September 2024.
“Jika sesuai batas waktu yang ditentukan kedua Paslon belum menyampaikan LADK, maka kedua pasangan tersebut tidak dapat diakui sebagai Paslon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Sedangkan batas akhir membuka RKDK itu besok, dan memberikan laporannya paling lambat 24 September,” pungkasnya.(zai/klik)