klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Abdul Muthalib sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar periode 2024 – 2028 menggantikan M Nor Aripin yang sebelumnya menjabat sebagai ketua.
Penetapan Abdul Muthalib yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, dan kini telah ditetapkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor: 1464 tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2024.
Sedangkan M Nor Aripin kini mengemban tugas sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menggantikan Rizky Wijaya Kusuma yang kini ditetapkan sebagai Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar yang sebelumnya dijabat Abdul Muthalib yang akrab disapa Ajis.
Digelaran konferensi pers, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar Rizky Wijaya Kusuma memastikan, proses reposisi jabatan para komisioner bukan sebuah kudeta seperti yang ramai diberitakan media, melainkan sebuah penyegaran.
“Selain Abdul Muthalib yang telah ditetapkan sebagai Ketua KPU berdasarkan SK KPU RI Nomor: 1464 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2024. Reposisi atau pertukaran juga terjadi di divisi lainnya berdasarkan hasil pleno pada 15 Oktober kemarin, tak terkecuali pada jabatan wakil ketua divisi,” ujarnya.
Sedangkan untuk jabatan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Banjar, lanjut Rizky Wijaya tetap dijabat Rusmilawti, tak terkecuali untuk jabatan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar masih diemban M Ridha.(zai/klik)