klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru di penghujung September, Senin (30/9/2024) menuntaskan agenda pengambilan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah (paperda). Empat raperda yang disahkan pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar tersebut yakni Raperda tentang Penyelanggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, Penyelengaraan Kesehatan, dan Penambahan Modal Pemko Banjarbaru pada PTAM Intan Banjar.
Sebelum disahkan, rapat paripurna yang dihadiri Pjs Wali Kota Banjarbaru, Hj Nuliani Dardie ini diawali penyampaian laporan akhir panitia khusus (pansus) masing-masing raperda.
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Fadliansyah Akbar memaparkan satu persatu perda yang baru saja disahkan. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman misalnya, merupakan raperda usul inisiatif dewan. “Raperda itu mengatur PSU dan luasan kavlingan tanah perumahan di Banjarbaru yang awalnya 160 meter persegi menjadi 120 meter persegi,” jelasnya.
Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase, kata Fadliansyah, merupakan tindak lanjut dari mitigasi bencana banjir. “Karena jika sistem dan pengelolaan drainasenya baik, maka akan dapat meminimalisir dan mengurangi terjadinya banjir,” ujarnya.
Dengan disahkannya empat raperda, Fadliansyah berharap dapat memberikan kontribusi baik dan maksimal bagi pembangunan di Kota Banjarbaru. Lebih dari itu, keberdaan perda ini nantinya benar-benar dapat diterapkan dan tidak menjadi perda mandul. “Ini semua atas usul dan aspirasi masyarakat yang diterima DPRD Kota Banjarbaru memalui bebragai forum diskusi,” katanya. (to/klik)