klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal Usaha Mikro, satu dari tiga raperda diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Tahapannya, sudah merampungkan Jawaban Wali Kota Banjarbaru atas pemandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/12/2024).
Saat penyampaian pemandangan umum, melalui juru bicaranya, delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Banjarbaru seluruhnya menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diajukannya Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro.
Fraksi Partai Demokrat misalnya. Keberadaan raperda ini diharapkan dapat menjadi sarana mendorong daya saing usaha mikro di pasar local, nasional, bahkan internasional. Karena label halal menjadi salah satu nilai tambah penting menjawab kebutuhan pasar yang semakin peduli pada produk sesuai syariat dan standar keamanan.
Senada itu, Fraksi PKB menyampaikan dukungannya terhadap raperda ini. Keberadaan raperda ini nantinya diharapkan dapat melindungi sleuruh elemen masyarakat, baik pelaku usaha itu sendiri maupun masyarakat yang menikmati produknya.
Yang menjadi catatan disampaikan mayoritas fraksi adalah ikhwal proses pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di Banjarbaru. Bagi mereka diharapkan diberi kemudahan proses pembuatan sertifikasi dengan biaya terjangkau. Polanya dengan pemberian subsidi bagi pelaku usaha mikro. (to/klik)