Kamis, Mei 8, 2025
BerandaDPRD BanjarbaruDua Perda Baru Disahkan

Dua Perda Baru Disahkan

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/3/2025). Dihadiri Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin – Wartono, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra.

Adapun dua perda anyar dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tersebut, yakni; Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur tata ruang, estetika dan norma keagamaan, ketertiban hingga keasusilaan.

“Perda reklame diharapkan menjadi solusi permasalahan pemasangan reklame yang dilaksanakan efektif dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum atas pemasangan reklame,” kata Wali Kota Aditya.

Sedangkan Perda Percepatan Penurunan Stunting, kata dia, bertujuan meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah terjadinya stunting di lingkungan sekitarnya.

“Diharapkan, Perda Percepatan Penurunan Stunting meningkatkan sinergi seluruh pihak dalam upaya mencegah terjadinya stunting agar terwujud masyarakat yang sehat dan bebas stunting,” ujarnya. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments