Advertorial DPRD Kota Banjarmasin

DPRD dan Wali Kota Banjarmasin Sepakati Perubahan APBD 2026, Yamin Tekankan Percepatan Program

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, Senin (14/9/2026). Rapat dihadiri pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi Pemko Banjarmasin untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah disesuaikan dalam perubahan anggaran. Lebih dari sekadar perubahan postur anggaran, APBD Perubahan 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus berkembang.

Dalam proses pembahasannya, DPRD dan Pemko Banjarmasin melakukan pembahasan secara intensif untuk mencermati arah kebijakan anggaran, program prioritas, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Pemerintah Kota Banjarmasin pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama, masukan dan kontribusi yang diberikan selama tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Bagi Pemko Banjarmasin, pengesahan ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari fase yang lebih menentukan, yakni memastikan seluruh program yang telah disepakati dapat segera direalisasikan.

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, secara khusus menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah Perubahan APBD 2026 disahkan.

Yamin meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menjadikan pengesahan anggaran sebagai seremoni administratif semata. Setiap program harus segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan.

“Dengan telah disepakatinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan,” ujar Yamin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri bersama walikota H Muhammad Yamin HR melakukan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, percepatan menjadi penting mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 terus berjalan. Karena itu, perangkat daerah harus mampu bekerja lebih efektif, terukur dan memastikan kegiatan yang telah dianggarkan tidak mengalami keterlambatan.

Yamin juga mengingatkan agar pelaksanaan program tetap berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Anggaran daerah, kata dia, harus bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai anggaran yang sudah tersedia justru terlambat direalisasikan. Kita ingin setiap program berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Perubahan APBD 2026 nantinya tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana program yang dilaksanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fahruri, menegaskan bahwa pengesahan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Rikval, proses pembahasan dilakukan dengan mencermati berbagai aspek, sehingga anggaran yang ditetapkan dapat diarahkan untuk mendukung kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah kita sepakati bersama. Ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang cukup panjang antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujar Rikval.

Ia menegaskan, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, pekerjaan berikutnya justru menjadi semakin penting. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh program yang telah mendapatkan persetujuan anggaran dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan.

“Yang paling penting setelah disahkan adalah bagaimana anggaran ini bisa segera dilaksanakan. Jangan sampai apa yang sudah kita sepakati bersama hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam program yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Rikval menyebut DPRD memiliki komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 melalui fungsi pengawasan. Pengawasan diperlukan agar program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target, tepat sasaran dan memberikan hasil yang optimal.

“DPRD tentu akan terus melakukan pengawasan. Kita ingin apa yang sudah disepakati bersama ini benar-benar dilaksanakan dengan baik, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Pemko Banjarmasin harus terus diperkuat. Terlebih, dinamika kebutuhan masyarakat menuntut pemerintah daerah mampu mengambil langkah yang cepat sekaligus tepat dalam menentukan prioritas pembangunan.

Rikval berharap perangkat daerah dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Program yang sudah memiliki kesiapan pelaksanaan harus segera dijalankan, sementara kegiatan lainnya perlu dipastikan mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita, setelah APBD Perubahan ini disahkan, pemerintah kota bisa segera bergerak. Apa yang menjadi prioritas dan sudah disepakati bersama harus menjadi perhatian dan dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Pengesahan Perubahan APBD 2026 sekaligus mempertegas komitmen bersama DPRD dan Pemko Banjarmasin untuk menjadikan kebijakan anggaran sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

DPRD menjalankan fungsi penganggaran sekaligus pengawasan, sedangkan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi program konkret.

Dengan demikian, keberhasilan Perubahan APBD 2026 tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang terserap, tetapi oleh kualitas pelaksanaan dan dampak yang dihasilkan.

Mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor ekonomi hingga program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seluruhnya diharapkan dapat berjalan lebih optimal melalui perubahan anggaran tersebut.

Kesepakatan DPRD dan Pemko Banjarmasin ini juga menjadi gambaran kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rupiah dalam Perubahan APBD 2026 bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Pemko Banjarmasin dituntut bergerak cepat, sementara DPRD memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor perencanaan, aturan dan kepentingan publik.(rls/sin/klik)

 

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com