klikkalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 ,dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rabu (11/6/2025) di Banjarmasin.
Dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, rapat dihadiri sejumlah pejabat terkait lingkup Pemkab Balangan.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat,” kata Anton Edward saat membuka rapat mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Abdurrahman Arrahimi yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya raperbup sebagai landasan pemberdayaan ekonomi desa.
“Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif,” kata Abdurrahman.
Sementara itu, Sekretaris Bapperinda Balangan, Akhmad Sufian mengatakan, RPJMD menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan Kabupaten Balangan lima tahun ke depan. “RPJMD ini menjabarkan visi dan misi bupati ke dalam program yang terukur dan akuntabel,” ujarnya. (rul/klik)