klikkalimantan.com, PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj. Linda Wati, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rizkan. Hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hj. Linda Wati menyampaikan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar formalitas tahunan, namun sebagai bentuk penyesuaian dan respon terhadap dinamika kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal daerah yang berkembang.
“Dokumen perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD masing-masing, yang nantinya akan diverifikasi dan dievaluasi oleh TAPD untuk disusun menjadi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Menurutnya, penyusunan dokumen anggaran harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan efisiensi. Ia mendorong agar seluruh SKPD dapat menyesuaikan program dan kegiatan dengan skala prioritas yang telah disepakati dalam KUA-PPAS, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Hj. Linda Wati berharap agar proses pembahasan hingga penetapan Rancangan Perubahan APBD dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan dalam kalender anggaran daerah.
“Kami berharap semua proses berjalan sesuai mekanisme, sehingga pelaksanaan program pembangunan tahun 2025 dapat dilaksanakan secara maksimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan,” tambahnya.
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga harmoni dan sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas fiskal dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah agar tepat guna, transparan, dan akuntabel.
“Partisipasi publik menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan anggaran. Kita semua memiliki peran untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat Balangan,” pungkasnya. (to/klik)






































