klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (31/7/2025). Dua raperda tersebut; Raperda tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dipimpin Ketua DPRD, H Agus Mauluna, satu persatu fraksi menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya. Fraksi Golkar menyatakan apresiasinya terhadap kedua usulan Raperda tersebut. Menurut pandangan fraksi, masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu mendapatkan ruang serta perlindungan hukum agar eksistensi dan budaya lokalnya tetap terjaga.
“Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola hal-hal terkait masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar dalam penyampaiannya.
Terkait administrasi kependudukan, Fraksi Golkar menilai perlu adanya pembaruan dan penyesuaian regulasi agar pelayanan dapat dilakukan secara cepat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi. Hal ini termasuk melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penghapusan denda atas keterlambatan.
Senada, Fraksi Gerindra juga menyampaikan dukungannya terhadap Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Fraksi ini menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak tradisional dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai upaya pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Fraksi Gerindra turut menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, fraksi ini berharap dapat mendorong pelayanan yang profesional, tertib, dan inklusif, serta mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data akurat. (to/klik)


















