klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD pertanyaan penyebab proyek pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik, Jalan A Yani KM 14, Kecamatan Gambut tak rampung tepat waktu pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) , Sabtu (7/2/2026). Proyek senilai Rp1,37 Miliar ini dilaksanakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.
Karena seperti diketahui, proyek dikerjakan CV Putra Tunggal jni mestinya sudah harus rampung 5 Desember 2025. Ujung-ujungnya, adendum waktu dan denda sebagai sanksinya.
Usai memimpin RDP dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2025 dan Perencanaan Pelaksanaan Anggaran 2026, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin menginginkan agar kejadian tersebut tak terulang, sehingga harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dimulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya.
“Berdasarkan penjelasan DPMPTSP memang kendalanya waktu yang sangat mepet, kedua terjadi pergeseran titik pemasangan tiang pancang sekitar 1 meter guna menghindari tiang listrik, dan alasan ketiga memang si penyedia (kontraktor pelaksana) yang lamban menyelesaikan progres pengerjaannya,” ujar Amir.
Akibatnya, lanjut Politisi PPP Kabupaten Banjar ini lebih jauh, kontraktor mendapatkan sanksi addendum waktu dan denda sehingga mampu menyelesaikan pengerjaan pada 8 Januari 2026 dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
“Kami tidak menginginkan keterlambatan pengerjaan ini terjadi lagi, dan perlu dilakukan perencanaan lebih matang. Karena di tahun ini pembangunan Gedung Plaza Pelayanan Publik akan direalisasikan,” katanya.
Karena itu, Amir berharap pada triwulan pertama ini pembangunannya dapat direalisasikan, karena proses perencanaannya sudah selesai, dan tinggal berproses di pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Masa pelaksanaan pembangunan jembatan itukan mepet, karena direalisasikan di akhir tahun. Kami berharap pembangunan gedung ini sudah berprogres pada triwulan pertama,” ucapnya.
Guna menjamin dan penguatan mutu, Amir berharap dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Plaza Pelayanan Publik dua lantai dengan nilai pagu anggaran Rp3,7 miliar yang akan dilaksanakan DPMPTSP mendapatkan pendampingan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
“Kalau memang membutuhkan, lebih bagus lagi kegiatan ini nantinya didampingi dinas PUPRP Kabupaten Banjar. Tapi saya tetap percaya Pak Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan bisa menyelesaikannya, latarbelakangnya kan orang teknis,” tuturnya.(zai/klik)






































