Minggu, Maret 15, 2026
BerandaDPRD BanjarbaruKetua Komisi III: Seluruh Dapur SPPG di Banjarbaru Belum Miliki Izin IPAL

Ketua Komisi III: Seluruh Dapur SPPG di Banjarbaru Belum Miliki Izin IPAL

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Kota Banjarbaru, Senin (2/2/2026). Dipimpin Ketua Komisi III, M Syahrial, RDP membahas dan menyoroti persolakan limbah dari aktivitas pengolahan MBG.

Dikatakan Syahrial saat RDP, seluruh dapur mitra SPPG yang telah beroperasi di Kota Banjarbaru saat ini belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Seluruh SPPG tidak ada izin IPAL. Jangan sampai peroalan ini tidak diselesaikan dan harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Selain IPAL, Syahrial juga menyoroti terkait dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini juga harus dimiliki dapur SPPG sebagai bentuk komitmen pengelolaan limbah.

Ia menyebut, dari laporan diterima Komisi III DPRD, saat ini ada 27 SPPG di Kota banjarbaru, 20 di antaranya telah beroperasi dan memproduksi makanan untuk anak-anak sekolah.

“Kami minta data SPPG yang masuk kategori merah. Itu yang akan kami tindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan, karena masuk kategori tinggi tingkat limbahnya sehingga harus dibenahi,” kata Syahrial. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments