klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (8/4/2026) mengesahkan tiga peraturan daerah (perda). Tiga regulasi anyar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tersebut; Perda Penyelenggaraan Perhubungan, dan dua perda penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah (BMD) untuk PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
Dipimpin Ketua DPRD, H Agus Maulana, rapat paripurna dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur. Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna diawali penyampaian pendapat akhir Bupati Banjar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas tiga raperda tersebut.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, menurut Bupati Saidi saat menyampaikan pendapat akhirnya, menjadi instrumen penting dalam mendorong sistem transportasi daerah yang terintegrasi, aman dan berkelanjutan. “Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sedangkan penyertaan modal untuk dua perusahaan daerah, Bupati Saidi menyebut sebagai langkah strategis memperkuat fundamental Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui penyertaan modal diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan air minum dan pengelolaan pasar daerah yang profesional, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penyertaan modal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan, perluasan jaringan, serta optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ujar Bupati Saidi. (to/klik)








