klikkalimantan.com, MARTAPURA – Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) membentangkan spanduk bertuliskan, “18 TAHUN MENJADI KORBAN, ALIANSI MASYARAKAT RANTAU BAKULA MENCARI KEADILAN ATAS RUANG HIDUPNYA, STOP PERTAMBANGAN PT MMI!” di depan Kantor Bupati Banjar pada Rabu (16/9/2026).
Kedatangan puluhan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang yang tergabung dalam AMRB untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dampak aktivitas eksplorasi dan produksi tambang batu bara yang dilaksanakan PT Merge Mining Industri (MMI). Aktivitas tersebut dinilai merugikan warga, baik dari sisi kesehatan, perekonomian, maupun lingkungan.
Selain membentangkan spanduk tuntutan, dalam aksinya AMRB juga menampilkan berbagai poster. Salah satunya bertuliskan, “JANGAN PAKSA KAMI PERCAYA PADA KEADILAN, JIKA SUARA KAMI TERUS DIABAIKAN.”
Aksi tersebut merupakan kesekian kalinya dilakukan warga Desa Rantau Bakula. Sebelumnya, warga juga telah bertandang ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPD RI pada Juli 2026 lalu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan UU Minerba.
“Kita berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menekan perusahaan agar menghentikan aktivitas sementara sebelum konflik antara perusahaan dan warga mendapatkan kesepakatan. Karena dampak dari aktivitas penambangan batu baranya sudah puluhan tahun kita rasakan, dan masyarakat merasa dirugikan,” ujar Mariadi selaku Koordinator AMRB.
Puluhan warga juga menegaskan akan bermalam di depan kantor jika tidak dapat menemui Bupati Banjar, H Saidi Mansyur. Namun, setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H Yudi Andrea, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, berdialog dengan puluhan warga, akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan.
“Aspirasi kami hari ini sudah mendapat sambutan dari Pemda dan mendapatkan kesepakatan, sehingga kita tidak jadi menginap bareng di depan kantor ini. Kalau hanya melaporkan permasalahan ini ke Pemerintah Desa (Pemdes), Kepala Desa (Kades) lebih condong berpihak ke perusahaan. Makanya, kita lebih memilih melaporkan ke Pemda hingga ke pemerintah pusat. Bahkan, kita sudah melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),” katanya.
Mariadi menyebutkan, dari hasil laporan tersebut, Komnas HAM sudah melayangkan surat kepada Pemda untuk menindaklanjuti permasalahan aktivitas penambangan batu bara yang berdampak terhadap kesehatan warga, lingkungan, dan permasalahan lainnya. Hal itu juga mencakup persoalan serapan tenaga kerja serta tidak adanya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) ataupun kompensasi lainnya.
“Tapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari Pemda. Bahkan, tim dari Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI hingga hari ini tidak ada yang terjun ke lapangan. Seperti anggota Komisi XIII dari Dapil Kalimantan, yakni M Rofiqi, hampir dua bulan lamanya tidak ada terjun ke lapangan. Padahal, janjinya mau terjun langsung untuk melakukan klarifikasi dan menanggapi keluhan warga,” ucapnya.
Atas beberapa janji yang tidak dapat ditepati anggota legislator, baik di tingkat provinsi maupun Senayan, Jakarta, Mariadi bersama warga lainnya tentu merasa kecewa. Terlebih, warga di enam RT dengan total 40 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak aktivitas penambangan batu bara sangat mengharapkan keadilan dan perhatian dari wakil rakyat.
“Jelas kecewa terus dibohongi mentah-mentah, baik dari DPRD Provinsi maupun DPR RI. Memang untuk DPRD Provinsi sempat terjun ke lokasi dan mengecam aktivitas penambangan yang merugikan warga hingga berdampak terhadap kesehatan anak-anak. Tapi setelahnya tidak ada lagi tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Sedangkan beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi AMRB dan telah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, yakni; Menerima dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai kewenangan Pemkab Banjar, melaksanakan rekomendasi KPAI dan memenuhi permintaan keterangan serta dokumen dari Komnas HAM sesuai batas waktu yang ditentukan, mengoordinasikan pelaksanaan sanksi, pemulihan lingkungan, pemenuhan air bersih, pelayanan kesehatan, dan penyelesaian kerugian warga dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, DPRD, PT MMI, dan masyarakat, Membentuk Tim Terpadu dengan melibatkan perwakilan AMRB serta menetapkan penanggung jawabnya, dan menyampaikan laporan kemajuan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat paling lambat 60 hari kalender sejak komitmen ditandatangani. (zai/klik)































