klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI mencabut Sanksi Administrasi Paksa Pemeirntah (SA.PP) terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cahaya Kencana Kabupaten Banjar di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan.
Informasi pencabutan sanksi disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hubngan Antar Lembaga Pusat dan Daerah pada KLH RI, Hanifah Dwi Nirwana saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Kamis (9/4/2026) di Gedung Auditorium KH Idham Khalid di Banjarbaru.
Sanksi dicabut, menurut Hanifah lantaran seluruh temuan di TPA Cahaya Kencana telah ditindaklanjuti. Yakni; penutupan atau landfill capping, peningkatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan aksesibilitas. “Serta kelengkapan dokumen perencanaan,” ujarnya.
Ditegaskan Hanifah, penilaian atas pencabutan sanksi dilakukan KLH tak hanya berdasarkan kebersihan visual. Tapi pad akinerja sistem penglolaan sampah secara menyeluruh.
Untuk diketahui, Sanksi Administrasi Paksa Pemerintah diberikan pada Januari 2025. Penyebab utamanya, TPA Cahaya Kencana masih menerapkan pengolahan sampah dengan sistem open dumping di atas lahan sleuas 16,5 hektare.
Atas sanski itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar wajib melakukan perbaikan dengan menerapkan sistem Controlled Landfill. KLH RI memberi tenggat hingga 31 Mei 2025. Tak terpenuhi, masa perpanjangan perbaikan sistem pengolahan sampah diberikan hingga akhir Desember 2025.
Di masa perpanjangan tersebut, berbagai syarat perbaikan dapat dipenuhi, termasuk pembangunan akses jalan di kawasan TPA dan berujung pada pencabutan Sanksi Administrasi Paksa dari KLH RI. (to/klik)








