klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sanksi Administrasi Paksa Pemerintah terhadap TPA Cahaya Kencana dicabut. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 657/2026, pencabutan sanksi per tanggal 12 Februari 2026.
Mengenai pencabutan sanksi yang diberikan sejak Januari 2025 tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ini ini menjadi bukti bahwa upaya pembenahan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berjalan sesuai arahan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, pencabutan sanksi ini tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam melakukan transformasi pengelolaan sampah, “Dari sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan,” kata Akhamad Bayhaqie.
Disebutkan dia, berbagai langkah perbaikan telah dilaksanakan secara menyeluruh. Yakni penutupan zona timbunan (capping), peningkatan kinerja instalasi pengolahan air lindi (IPAL), penataan sistem drainase dan akses operasional, serta penguatan dokumen perencanaan dan tata kelola.
Keberhasilan ini, kata Bayhaqie, akan dijaga melalui penguatan sistem pengelolaan persampahan secara berkelanjutan. Termasuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi, juga seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sampah ke depan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan. “Tetapi juga memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya. (to/klik)








