40 MBR di Martapura Timur Terima SHM Program PTSL, Bupati: Jangan Digadaikan

klikkalimantan.com, MARTAPURA –  Sebanyak 40 warga masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di dua desa di Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah. Penyerahan simbolis SHM gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agararia dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI digelar, Rabu (2/9/2026) di Desa Mekar, Martapura Timur.

Penyerahan simbolis SHM dilaksanakan bersamaan agenda kunjungan kerja (kunker) bersama ketua Komisi II DPR RI, RifqiNizamy Karsayuda di desa tersebut. Kunker juga dihadiri Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Ossy Dermawan dan Wamen Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus. Kegiatan juga dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.

Telah menerima SHM, Bupati Saidi Mansyur mewanti agar kepemilikan sertipikat dapat dimanfaatkan dengan baik. “Sertipikatnya jangan digaidaikan, tetapi dipegang hingga anak cucu mereka sebagai legalitas kepastian hukum,” ujarnya,

Jika pun ada warga yang perlu modal untuk usaha, Bupati Saidi menyebut tak perlu sampai menjadikan sertipikat tanah sebagai agunan. Terlebih lagi saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar saat ini telah punya program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (Kurma Manis) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Mengajukan pinjaman program Kurma Manis, menurut Bupati Saidi Mansyur bebas agunan dan tanpa bunga. “Bantuan untuk permodalan Usaha Mikro Kecil dapat melalui ‘Kurma Manis’. Pinjaman modal usaha tanpa bunga,” ujarnya. (to/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com