Demo di Kejati dan Polda Kalsel, Aliansyah: Tertibkan Tambang Ilegal, Audit Keungan PD Baramarta

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Ratusan orang dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (31/19/2019) di dua tempat; Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Kalsel.

Sembilan poin tuntutan disuarakan pada aksi yang dimulai dari Kantor Kejati Kalsel. Tiga di antaranya, terkait pertambangan batu bara.

Menurut Aliansyah dari LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat, mereka menuntut dan mendesak jajaran Polda Kalsel menindak dan menetibkan tambang-tambang ilegal yang marak di sejumlah kabupaten; Kabupaten Tabalong, Balangan, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Kabupaten Banjar.

Di Kabupaten Banjar, tak hanya aktifitas tambang tak berijin yang diteriaki, pendemo juga mendesak Polda Kalsel segera menyerahkan laporan dan alat bukti permulaan kepada Kejati Kalsel atas adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil usaha pertambangan batu bara pada PD Baramarta sejak tahun 2016 – 2018 yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkab Banjar.

Menurutnya, ini berpotensi merugikan keuangan Pemkab Banjar sebagai pemilik penuh saham. “Berdasarkan hasil audiensi dengan DPRD Kalsel, dijelaskan perwakilan Dinas ESDM, PD Baramarta berutang royalti kepada pemerintah pusat sekitar Rp125 Miliar,” katanya.

Begitu pun dengan APBD Kabupaten Banjar, deviden yang disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Baramarta anjlok. Karena menurut Ali, dari yang sebelumnya di 2015 sebesar Rp55 Miliar, hanya tersisa Rp750 juta di 2018. Sebuah kembalian yang tak sebanding dengan modal yang disertakan Pemkab Banjar sebesar Rp60 M.

Tak lagi beroperasinya dua perusahaan tambang penggarap PKB2B, menurut Ali dijadikan tameng pihak PD Baramarta. Tapi di lain pihak, perusahaan daerah yang kini dipimpin Teguh Imanullah sebagai Direktur Utama (Dirut), justru banyak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk sejumlah penambang pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di atas lahan PKP2B yang disebut-sebut tak seberapa luas lagi.

BACA JUGA :
Jalan Poros Pingaran - Ulu Kahelaan dan TMMD Desa Biih Rusak Parah Dilintasi Truk Batu Bara, Pemda Tutup Mata

“Hasil penambangan dari SPK-SPK yang diterbitkan tidak masuk dalam pendapatan perusahaan, tapi justru mengalir kemana-mana. Karena itu kami menuntut dilakukan audit dan dievaluasi,” kata Ali.

Jika memang tak lagi berkontribusi signifikan pada PAD, kata Ali, PD Baramarta lebih baik dibubarkan ketimbang keberadaan dijadikan sejumlah oknum alat memperkaya diri sendiri. “PD Baramarta saat ini tak ubahnya sarang para penyamun,” ujar Ali.

Ditambah lagi, kata Ali, masalah reklamasi bekas areal tambang yang tak beres. Di sekitar areal pertambangan yang saat ini digarap pemegang SPK, bahkan berdampak pada hancurnya sejumlah infrastruktur jalan dan jembatan.

Dikonfirmasi terkait aksi demo yang menuding adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di tubuh PD Baramarta, Haris Ardjan, Humas pada PD Barmarta hanya melontar pernyataan pendek. “Tak perlu ditanggapi dulu, kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya. (to/klik)

Scroll to Top