klikkalimantan.com, MARTAPURA – Perkara dugaan penyimpangan dalam pelaksaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut nyatanya sudah tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Kepala Seksi (Kasi) Inteligen pada Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun menyebut, penggeledahan yang dilakukan Senin (20/7/2026), merupakan bagian dari tahap penyidikan mengungkap dugaan tindak korupsi proyek senilai Rp8,8 Miliar tersebut.
“Kegiatan penggeledahan itu merupakan upaya paksa karena ada beberapa dokumen yang harus didapatkan untuk mengungkap fakta-fakta dugaan tindak pidana sekaligus melengkapi alat bukti,” kata Robert ditemui ditemui Rabu (22/7/2026).
Saat alat bukti sudah cukup. Kata Robert, penetapan tersangka baru akan dilakukan. “Saat ini masih belum ada penetapan tersangka karena masih terlalu dini,” imbuhnya.
Ditanya kapan tahap penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan RS Tipe D itu dimulai, mengingat pelaksaan proyek di bawah pendampingan Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Banjar, Robert mengaku tidak dapat menyebutkan tanggal pastinya. Menurutnya, itu kewenangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar dan bersifat rahasia.
“Yang jelas, penyelidikan mulai dilakukan sejak kegiatan PPS dihentikan pada akhir Januari 2026 lalu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan,” kata Robert.
Saat ditanya apakah Tim PPS Kejari Banjar tidak menyadari adanya kejanggalan atau penyimpangan selama melakukan pendampingan proyek, Robert mengaku pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan sejak Desember 2025.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran hingga akhirnya Kepala Kejari Banjar memerintahkan penghentian pendampingan terhadap proyek strategis daerah tersebut.
“Karena pihak pemohon, yakni Dinkes, tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan dokumen. Mestinya semua informasi dan dokumen diberikan kepada PPS untuk dipelajari,” kata Robert. (to/klik)















