Zainal Hakim Gelar Uji Publik Raperda Pajak, Aspirasi Warga Jadi Bahan Pembahasan

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim ST, menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026).

Konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Forum ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan, terhadap perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Zainal Hakim mengatakan, pelibatan masyarakat sangat penting agar pembahasan Raperda tidak hanya bertumpu pada pandangan pemerintah daerah maupun DPRD.

Menurutnya, kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah berkaitan langsung dengan masyarakat, khususnya warga maupun pelaku usaha yang menjadi bagian dari objek maupun subjek pajak dan retribusi.

“Konsultasi publik ini penting dilakukan, agar pembahasan Raperda tidak hanya berasal dari pemerintah maupun DPRD, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Zainal Hakim menilai, masukan masyarakat diperlukan untuk melihat sejauh mana substansi perubahan aturan dapat diterapkan di lapangan. Terlebih, kebijakan pajak dan retribusi harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat.
Karena itu, berbagai masukan yang muncul dalam konsultasi publik diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.

Zainal berharap proses pembahasan Raperda perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dapat berjalan secara terbuka, dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tidak memberatkan masyarakat.

“Kami berharap Raperda pajak daerah yang diinisiasi Pemerintah Kota Banjarmasin ini dapat diselesaikan dengan baik. Tentunya terlebih dahulu berbagai masukan dari masyarakat harus kita saring dan jadikan bahan dalam pembahasan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan Perda yang baik tidak hanya ditentukan dari sisi substansi aturan, tetapi juga sejauh mana regulasi tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan perubahan aturan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar pertimbangan yang cukup, sebelum disahkan.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal pembahasan Raperda tersebut agar setiap perubahan ketentuan dapat memberikan manfaat bagi daerah. Sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Intinya, kita ingin aturan yang dihasilkan nantinya bisa berjalan dengan baik, memberikan kepastian, dan tetap memperhatikan kondisi serta kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(sin/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com