klikkalimantan.com, MARTAPURA – Proyek pematangan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut bersengkarut masalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di proyek senilai Rp8,8 Miliar tersebut.
Di tengah proses hukum yang sudah di tahap penyidikan tersebut, DPRD Kabupaten Banjar berharap proses hukum yang sedang berjalan tak menghentikan rencana pembangunan rumah sakit.
Alasannya, menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, M Norhusin, pembangunan rumah sakit merupakan rogram prioritas Bupati Banjar dan telah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027.
“Proyek pembangunan lanjutan RS Tipe D akan dilaksanakan secara multiyears (tahun jamak). Usulan anggarannya sekitar Rp120 miliar. Namun, kita masih belum dapat memastikan apakah besaran anggaran akan mengalami perubahan atau tidak ke depannya, mengingat adanya kenaikan harga satuan,” kata Norhusin, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, poliytisi NasDem ini menyebut pihaknya di DPRD Banjar tetap menghargai proses huku yang sedang berjalan. “Komisi IV DPRD menghargai proses hukum yang tengah berjalan, sebagaimana yang disampaikan Bupati Banjar kemarin. Kita tentunya masih menunggu hasil proses hukum ke depannya,” ujarnya.
Pernyataan senda juga disampaikan Bupati Banjar, H Saidi Mansyur saat meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Rabu (22/7/2026).
“Kita tentunya menghormati upaya-upaya hukum yang dilaksanakan Kejaksaan, karena kita masih belum mengetahui hasilnya,” kata Bupati Saidi.
Selain memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan Kejari Banjar, Saidi juga mengungkapkan bahwa pembangunan RS Tipe D telah melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Meski dalam perjalanannya ada berbagai kendala, tentunya kita tunggu informasi selanjutnya. Memang sejak awal pelaksanaan proyek dilakukan pendampingan karena merupakan proyek strategis daerah,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, lanjut Saidi, tidak semua tahapan dapat berjalan sesuai harapan. “Apapun hasil dari upaya hukum yang dijalankan kejaksaan, kami atas nama Pemerintah Daerah tentunya sangat menghormati keputusan hukum. Mudah-mudahan seluruh proses dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan,” pungkasnya. (to/klik)















