‘SIRIP PAUS’ Perkuat Tata Kelola Data Kependudukan Berbasis Digital

klikkalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A PPKB PMD) mengembangkan inovasi SIRIP PAUS (Sistem Informasi Pendataan Pasangan Usia Subur) untuk memperkuat tata kelola data kependudukan berbasis digital.

Inovasi yang dikembangkan oleh Denny Mariaty Simbolon dan Anita Nur Azizah tersebut mengubah sistem pendataan Register Pasangan Usia Subur (R1-PUS) dari metode manual berbasis dokumen kertas menjadi sistem digital terintegrasi yang dapat diakses secara real-time.

Denny Mariaty Simbolon, Jumat (24/7/2026), mengatakan SIRIP PAUS hadir untuk mengatasi berbagai kendala dalam pendataan pasangan usia subur yang sebelumnya dilakukan secara manual, seperti risiko kesalahan pencatatan, keterlambatan pelaporan, kesulitan monitoring, serta potensi kehilangan arsip fisik.

“Data PUS merupakan fondasi utama dalam mendukung pengendalian pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas keluarga, serta penurunan Total Fertility Rate (TFR),” ujarnya.

Melalui SIRIP PAUS, proses pendataan dilakukan menggunakan sistem berbasis tautan spreadsheet yang dapat diakses melalui telepon pintar maupun komputer. Kader IMP, Sub Kader IMP, Penyuluh KB, hingga administrator tingkat kabupaten dapat melakukan pengisian, pemantauan, dan pembaruan data secara langsung.

Sistem tersebut juga dilengkapi sejumlah fitur pendukung, seperti validasi otomatis, pembagian hak akses berdasarkan kewenangan, pencatatan riwayat perubahan data, serta penyimpanan berbasis cloud untuk meningkatkan keamanan dokumen.

Menurut Denny, penerapan SIRIP PAUS mampu mempercepat proses pelaporan, meningkatkan efektivitas monitoring Program Bangga Kencana, serta membantu petugas mendeteksi lebih dini pasangan usia subur yang membutuhkan pendampingan dan pelayanan keluarga berencana.

Selain itu, inovasi ini dilengkapi modul pembelajaran dan video tutorial interaktif untuk memudahkan kader dan petugas lapangan dalam menggunakan sistem.

“Implementasi inovasi ini telah menunjukkan hasil positif. SIRIP PAUS mampu memangkas waktu pelaporan dari desa hingga kabupaten, mengurangi penggunaan formulir kertas, menekan biaya administrasi, serta meningkatkan kualitas data sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan keluarga,” katanya.

Denny menjelaskan, SIRIP PAUS dikembangkan berdasarkan kebutuhan di lapangan agar kader dan penyuluh KB dapat melakukan pendataan secara lebih cepat, akurat, dan mudah diakses.

Sementara itu, Kepala DP3A PPKB PMD Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengatakan transformasi digital menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data.

“SIRIP PAUS merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola data kependudukan yang lebih modern, akurat, dan mudah diakses. Dengan sistem digital ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan intervensi terhadap pasangan usia subur dapat diberikan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap pengelolaan data kependudukan semakin efektif, efisien, dan berkelanjutan guna mendukung program keluarga berencana serta pembangunan keluarga berkualitas di daerah. (rul/klik)

Advnativ