klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Kekosongan satu kursi DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PDI Perjuangan pascameninggalnya H Taufik Husin mulai memasuki tahap penyelesaian.
Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin kini memproses usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin 2 tersebut.
Proses ini bergulir setelah DPC PDI Perjuangan Kota Banjarmasin secara resmi menyampaikan surat persetujuan PAW kepada Sekretariat DPRD.
Surat bernomor 019/EX/DPC-22.12/IX/2026 itu menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD untuk meneruskan proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari sisi partai, nama yang disiapkan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan H Taufik Husin sudah terang. PDI Perjuangan menetapkan Fazlur Rahman sebagai calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Persetujuan DPP terkait PAW ini sudah kita terima dan kita pun sudah menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat persetujuan ke Sekretariat Dewan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Suyato.
Persetujuan DPP tersebut tertuang dalam surat bernomor 1446/IN/DPP/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Dengan demikian, proses PAW tidak lagi sebatas usulan internal partai. Tahap berikutnya berada pada mekanisme administratif dan verifikasi lembaga penyelenggara pemilu sebelum kursi tersebut benar-benar dapat diisi.
Suyato menegaskan, Fazlur Rahman dipilih sebagai pengganti H Taufik Husin karena memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam Pileg 2024. Fazlur Rahman tercatat memperoleh 2.263 suara pada Dapil Banjarmasin 2.
“Ya benar, Fazlur Rahman yang akan menggantikannya. Ini sesuai dengan hasil Pileg 2024 lalu,” tegas Suyato.
Ia berharap seluruh tahapan PAW dapat diselesaikan tanpa kendala sehingga pelantikan anggota DPRD pengganti dapat dilaksanakan pada Oktober 2026.
“Harapannya pelantikan PAW bisa dilaksanakan Oktober nanti,” katanya.
Target tersebut kini bergantung pada kelancaran tahapan verifikasi dan proses administratif yang harus dilalui sebelum agenda pelantikan dapat dijadwalkan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan terkait proses PAW tersebut.
Tidak berhenti pada penerimaan berkas, Sekretariat DPRD langsung meneruskannya kepada KPU Kota Banjarmasin untuk dilakukan verifikasi.
Langkah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan calon pengganti yang diajukan partai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Pemilu 2024.
“Berkasnya sudah kita terima dan sudah kita sampaikan ke KPU Kota Banjarmasin,” ujar Ashadi.
Menurutnya, setelah proses verifikasi dan penetapan oleh KPU selesai, tahapan berikutnya dapat diarahkan pada penjadwalan rapat paripurna DPRD.
“Semoga prosesnya bisa berjalan lancar sehingga kekosongan kursi Fraksi PDI Perjuangan segera terisi,” katanya.
Kekosongan kursi akibat meninggalnya H Taufik Husin kini memasuki fase penentuan. Nama pengganti telah diajukan partai, persetujuan DPP telah diterbitkan, dan berkas PAW telah diteruskan ke KPU.
Namun, sebelum Fazlur Rahman resmi duduk sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin, masih terdapat tahapan administratif yang harus dituntaskan. Jika seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, kursi PDI Perjuangan di DPRD Kota Banjarmasin yang kosong pascameninggalnya H Taufik Husin ditargetkan kembali terisi pada Oktober 2026.(sin/klik)






























