DPRD Banjarmasin Mulai Bahas Raperda Perlindungan Petani, Syarifah: Harus Ada Kepastian Dukungan Pemerintah

klikkalimantan.com, BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian dukungan bagi petani.

Pembahasan perdana dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar materi Raperda tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi petani di lapangan.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Syarifah Saqinah, mengatakan sejumlah OPD dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.

Menurut Syarifah, meskipun Banjarmasin merupakan wilayah perkotaan dan tidak dikenal sebagai daerah pertanian, keberadaan petani tidak bisa diabaikan. Aktivitas pertanian yang masih berkembang di sejumlah kawasan tetap memiliki kontribusi terhadap ketersediaan pangan sekaligus menopang perekonomian masyarakat.

“Petani tetap memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada mereka,” ujar Syarifah.

Ia menegaskan, kehadiran Raperda tersebut bukan sekadar memberikan pengakuan terhadap keberadaan petani, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih terarah.

Perlindungan dan pemberdayaan petani, lanjutnya, perlu mencakup dukungan sesuai kewenangan pemerintah daerah, sehingga petani tidak hanya mampu bertahan di tengah perkembangan kawasan perkotaan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya.

“Kita akan  menggali masukan dari seluruh pihak terkait untuk memastikan substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan petani di Kota Banjarmasin,” tegasnya.

DPRD berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan sektor pertanian serta kesejahteraan petani di tengah pesatnya perkembangan Kota Banjarmasin.(sin/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com