klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan regulasi tersebut disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Uji publik ini menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, saran, serta masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Fikri Hadin, Muhammad Riva Ridhani, dan Reza Fahlevi. Kegiatan ini juga melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Amelia Handayani, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan dalam uji publik dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Masukan dari masyarakat sangat penting untuk membantu menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini. Dengan adanya uji publik, kita bisa mengetahui kebutuhan dan persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah nantinya tidak sekadar menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan daerah hingga manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Harapannya, peraturan daerah ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong riset dan inovasi yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Fikri Hadin mengatakan, melalui uji publik tersebut, DPRD Kota Banjarmasin berharap rancangan regulasi yang disusun memiliki substansi yang lebih matang, sesuai dengan kebutuhan daerah, serta dapat menjadi dasar bagi pengembangan riset dan inovasi di Kota Banjarmasin.
Pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah juga diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya seperti itu, kedepannya ada wadah bagi masyarakat sehingga inovasi tersebut bisa terakomodir dengan baik dan terarah,” tandasnya. (sin/klik)































