Dukcapil Banjarbaru Online, Solusi di Tengah Pandemi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Hj Sri Fatma Karmailita, Kepala Disdukcapil Kota Banjarbaru

klikkalimantan.com – Dukcapil Banjarbaru Online, aplikasi berbasis android milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru ini mestinya baru diluncurkan pada peringatan Hari Jadi ke-21 Kota Banjarbaru, 20 April 2020.

Namun wabah virus korona (covid-19), memaksa pemerintah menetapkan status tanggap darurat. Pembatas jarak fisik dan sosial (physical and sosial distancing) langkah wajib diterapkan membendung penularan virus. Alhasil, Dukcapil Banjarbaru Online menjadi solusi dini di tengah pandemi tanpa harus meniadakan pelayanan administrasi dasar kependudukan bagi warga Kota Idaman.

“Untuk sementara, selama status tanggap darurat covid-19, pelayanan secara langsung di kantor ditiadakan. Pelayanan dilakukan secara online melalui situs https//dukcapilonline.banjarbarukota.ho.id maupun aplikasi Dukcapil Banjarbaru Mobile,” kata Hj Sri Fatma Karmailita, Kepala Disdukcapil Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Menurut Fatma, Dukcapil Banjarbaru Online merupakan inovasi yang rencananya akan dilaunching tepat peringatan hari jadi. Namun kebijakan work from home selama status tanggap darurat covid-19 membuat pihaknya menerapkan dini aplikasi sejak 23 Maret 2020.

Adapun pelayanan yang dilayani via online, kata Fatma, cek status KTP, pengaduan, persyaratan dokumen, permohonan pindah, perubahan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, cetak kartu identitas anak (KIA), cek blangko KTP, hingga indeks kepuasan masyarakat.

Meski ada perubahan pelayanan dari yang semula langsung menjadi online, diakui Fatma masyarakat Banjarbaru mulai terbiasa. Terbukti sejak diterapkan, ratusan permintaan pelayanan diterima. Tercatat hingga 30 Maret 2020 saja, 291 pelayanan dilakukan secara online.

Mendukung penerapan pelayanan berbasis online di tengah pandemi, Fatma menggatakan pihaknya bekerjasama dengan salah satu perusahaan jasa pengiriman dengan pola Cash On Delivery (COD) atau bayar ditempat.

“Berkas yang sudah selesai kami antar via JnT dengan biaya bayar di tempat. Rp7.000 untuk semua jenis dokumen,” kata Fatma. (*)

BACA JUGA :
Pengambilan Keputusan Raperda Pertanggungjabawan APBD 2021, Dewan Sampaikan Sejumlah Temuan
Scroll to Top