PSBB Tiga Daerah di Kalimantan Selatan Tunggu Persetujuan Menteri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PSBB - Videokonferensi pers dipimpin Sekda Banjar HM Hilman, Senin (27/4/2020) yang salah satunya menyampaikan kesiapan Pemkab Banjar melaksanakan PSBB.

klikkalimantan.com – Tiga kabupaten/kota di Kalimantan Selatan; Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru dalam persiapan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan yang diajukan melalui pemerintah provinsi (pemprov) tinggal menunggu persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan, usulan PSBB Kota Banjarbaru sudah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan dan telah dikirim ke Kemenkes RI untuk mendapat persetujuan menteri.

“Kita tunggu dua atau tiga hari jawaban dari kementerian disetujui atau tidaknya rencana penerapan PSBB di Banjarbaru,” kata Nadjmi, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, beberapa daerah yang telah menerapkan PSBB akan dijadikan dasar penerapan PSBB di Kota Banjarbaru. Termasuk daerah yang gagal menerapkannya akan dijadikan bahan pertimbangan agar PSBB di Banjarbaru berhasil memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini terdapat 25 kasus positif.

“PSBB untuk membatasi pergerakan orang, termasuk orang tanpa gejala atau OTG sehingga tidak menulatrkan penyakit. Dengan berdiam diri di rumah selama 14 hari, imunitas diharapkan lebih kuat melawan virus dalam tubuh,” kata Nadjmi.

Sedangkan di Kabupaten Banjar, PSBB diusulkan parsial di enam kecamatan berbatasan langsung dengan wilayah Kota Banjarmasin yang sudah menerapkan PSBB sejak Jumat (24/4/2020). Enam kecamatan yang diusulkan PSBB; Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Martapura, dan Martapura Timur.

“Kami masih menunggu proses persetujuan PSBB dari Kemenkes RI. Dan tadi pagi, Pak Bupati Bupati juga telah memimpi rapat koordinasi persiapan Pemkab Banjar untuk melaksanakan PSBB, utamanya membahas terkait Jaringan Pengamanan Sosial,” ujar M Hilman, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar saat konferensi video, Senin (27/4/2020).

Namun rencana PSBB parsial di Kabupaten Banjar disoal dewan. Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi bahkan tak setuju PSBB diterapkan, terlebih lagi di bulan Ramadan.

BACA JUGA :
Sudah Sepekan Menumpuk, Sampah di Aliran Sungai Irigasi Tak Kunjung Dibersihkan

Menurutnya, taraf ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar lebih banyak kelas menegah ke bawah dengan berprofesi sebagai pedagang yang umumnya meningkat pendapatannya di bulan puasa.

“Saat ini saja masyarakat sudah banyak yang terdampak akibat wabah covid-19 ini, mereka sudah tidak ada penghasilan, ditambah lagi mereka tidak bisa beribadah dengan berjamaah, harapan masyarakat setelah tidak bisa bekerja, mereka akan tenang kalau bisa beribadah dengan berjamaah,” tambahnya.

Anggota Komisi II, Saidan Fahmi juga berpendapat, PSBB parsial di Kabupaten Banjar tidak akan efektif lantaran pelaksanaanya yang tak bersamaan dengan PSBB di Kota Banjarmasin.

“Mestinya pelaksanaan PSBB terkoordinasi secara baik diwaktu yang sama dengan daerah yang berdekatan sehingga akses keluar masuk wilayah tersebut bisa dijaga secara bersama sama,” ujarnya. (to/klik)

Scroll to Top