PSBB Kabupaten Banjar, Batola, dan Kota Banjarbaru Dimulai Sabtu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Telah disepekati, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah di Kalimantan Selatan; Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala (Batola) mulai dilaksanakan Sabtu (16/5/3020) pukul 00.01 Wita.

Kesepakatan pelaksanaan PSBB sesuai hasil rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin Sekda Haris Makkie, Rabu (13/5/2020).

Dandim 1006 Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar mengatakan, pihaknya melakukan konsep satuan tugas pengamanan PSBB secara terpadu antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru

Tiga konsep tersebut yaitu pengamanan perbatasan, konsep kelancaran pemberian jaminan sosial dan konsep pengamanan kelancaran pelaksanaan PSBB di dalam kota.

Pengamanan jaring sosial, sudah dilaksanakan penyampaian ke masyarakat. Melibatkan kecamatan, desa, kelurahan dengan besinergi dengan koramil dan polsek

“Konsepnya para petugas pengamanan tidak ada yang tumpang tindih. Jadi punya tugas masing-masing,” jelasnya.

Pengaman ketentraman dan ketertiban masyarakat kewenangan oleh Satpol PP, sedangkan unsur lain sifatnya hanya memback up.
Pengamanan pos perbatasan ada 12 titik, dan tiga di antaranya merupakan pos gabungan antara pengamanan dari Polres Banjar dan Polres Banjarbaru.

Untuk jalan tikus, sudah diantisipasi dengan pengamanan dari gugus tugas kecamatan hingga RT, RW. Kalaupun tidak memungkinkan maka akan dilakukan penutupan.

Penjagaan dilakukan 24 jam selama 14 hari pelaksanaan PSBB. 350 orang dari TNI, Polri, Dishub serara terpadu.

Seluruh kendaraan yang melintas diberhentikan. Kendaraan bermotor, boleh berboncengan asalkan dengan keluarga inti, sedangkan mobil penumpangnya maksimal 50 persen dari tempat duduk.

Bagi para pekerja swasta, ASN dan lainnya yang masuk atau keluar dari Kabupaten Banjar harus dibekali dengan surat penugasan atau id card khusus.

BACA JUGA :
Bantuan Suplemen Kesehatan untuk Garda Terdepan Penanganan Covid-19

Masyarakat yang memang harus melintas posko penjagaan maka harus ada surat keterangan dari RT RW atau kelurahan atau kepala desa.
SOP pengamanan sendiri imbuh Dandim telah disusun dan sudah disampaikan kepada petugas di lapangan, sehingga saat pelaksanan bisa menerapkan dengan benar.

Sementara Sekda Kalsel Haris Makkie menyarankan agar semua SKPD juga dilibatkan, jadi sosialisasi dilakukan oleh semua sektor. Misal Dinas Pertanian melakukan sosialisasi kepada para petani dan segala unsurnya.

Berdasarkan rapat sehari sebelumnya, ujar Makkie, ketiga kabupaten dan Kota sudah siap untuk menyelenggarakan PSBB.

Sedangkan Sekda Banjar M Hilman menegaskan Kabupaten Banjar sudah melakukan beberapa tahapan seperti pemberian jaring pengaman sosial.
Koordinasi demgan kecamatan, penanganan kesehatan lebih masif dan suplay rapid test juga sudah banyak, sehingga diharapkan PSBB bisa efektif.

Dia meminta peran serta masyarakat di Kabupaten Banjar untuk disiplin dan memperhatikan segala ketentuan yang diberlakukan pada PSBB. (to/klik)