klikkalimantan.com – Lepas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menerapkan normal baru ‘new normal’ sebagai tahap lanjutan memutus rantai penyebaran wabah virus korona (covid-19). Angin segar bagi bagi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar. Karena dini di masa kenormalan baru, angenda kunjungan kerja (kunker) ke lua daerah langsung disusun.
Seperti diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, sejumlah agenda kunker telah disusun di Juni ini. Di antaranya; kunker ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Kunker diragendakan untuk studi banding penanggulangan dan dampak covid-19.
Tentang agenda kunker di masa normal baru, Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi yang yang dimintai keterangannya mengaku tak dapat melarangnya.
“DPRD itukan kolektif kolegial atau sistem kepemimpinan yang melibatkan banyak pihak dalam mengambil suatu keputusan. Karena sudah teragendakkan dan disepakati bersama di badan musyawarah, saya tidak bisa melarang,” kata Rofiqi, Senin (8/6/2020).
Sedangkan secara personal, Rofiqi sesumbar tak akan kunker ke luar daerah dalam beberapa bulan kedepan. “Saya sendiri dalam beberapa bulan ini dijamin tidak akan melakukan perjalanan dinas, dan akan tetap di kantor,” akunya.
Politisi Partai Gerindara ini mengaku tak memahami dasar dan alasan sejumlah anggota dewan menentukan daerah yang akan dikunjungi untuk studi banding penanggulangan wabah covid-19. “Saya kurang paham mereka menentukan tujuannya, karena saya tidak pernah mengintervensi tujuan mereka. Kalau ingin melihat daerah itu berhasil atau tidak dalam menanggulangi covid-19, daerah yang pemetaannya banyak covid-19 itulah daerah yang berhasil. Namun, bukan berarti daerah yang sedikit pemetaan covid-19 datanya tidak benar, tapi tracing dan tracking difference kita sudah bagus,” ungkapnya.
Tentang tes cepat dan swap yang wajib dijalani anggota dewan yang akan berangkat dan datang dari kunker, politis Partai Gerindra ini mengatakan beberapa anggota dewan sudah melakukannya, baik secara mandiri maupun di Dinas Kesehatan.
Namun terkait prosedur karantina mandiri, rapid dan swap test sepulang kunker, Rofiqi mengaku masih akan mengoordinasikannya lagi dengan pihak Dinas Kesehatan. “Kalau sesuai prosedur, mestinya mereka harus karantina mandiri selama 14 hari. Nanti terkait hal ini kita tanyakan kepada Dinkes Kabupaten Banjar bagaimana prosedur yang benarnya,” tuturnya. (zai/to/klik)