klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa di Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (22/7/2020). Sejumlah sekretaris desa di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk mengikuti sosialisasi.
Noon Zairina, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas PMD Kabupaten Banjar mengatakan, sosialisasi bertujuan agar pelaporan pertanggungjawaban keuangan dan pengelolaan aser desa lebih teratur dan baik.
“Maka dari itu para Sekretaris desa dilatih bagaimana cara pelaporan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ditentukan,” ucap Zairina.
Dalam proses pelaporan pertanggungjawaban keuangan dana desa, Zairina mengingatkan sekertaris desa agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen, seperti verifikasi dokumen keuangan dan pertanggungjawaban keuangan harus dilaksanakan dengan sangat teliti.
“Sekertaris desa selaku koordinator administrasi pemerintahan di desa harus memperhatikan semua pekerjaan pelaksana kegiatan dari hal pelaporan dan kelengkapan pertanggungjawaban kegiatan,” kata Zairina tegas.
Dia juga mengingatkan agar setiap desa melaporkan secara rutin, realisasi kegiatan setiap semester kepada Dinas PMD melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes). (to/klik)