KLIKKALIMANTAN,BANJARBARU– Untuk menjaga ketertiban umum, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui instansi terkait bagikan selebaran serta memasang spanduk yang berisi pemberitahuan beberapa tempat yang tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan oleh pedagang kaki lima.
Berdasarkan Perda No 06 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pasar Bauntung kota Banjarbaru. Spanduk dan selebaran yang dibagikan tersebut menyatakan jalan Kemuning, Lanan, Jati, Galam, dan jalan Sintuk, para PKL dilarang berjualan di kawasan jalan tersebut.
Surat pemberitahuan Wali Kota Banjarbaru dan spanduk tersudut dibagikan petugas Satpol PP Kota Banjarbaru bersama subdanpom TNI AD, Anggota Koramil Banjarbaru, dan Polres Kota Banjarbaru, untuk mendampingi Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru. Pembagian surat pemberitahuan tersebut dilakukan di sekitar di Pasar Bauntung Kota Banjarbaru.
“Iya benar kami membackup kegiatan dinas perdagangan membagikan surat pemberitahuan dari Walikota Banjarbaru, berkaitan larangan pedagang kaki lima di Pasar Bauntung, serta di lima jalan.
Mengetahui hal tersebut pedagang langsung kaget,” ucap Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman, Melalui PPNS seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat. (rul)
Post Views: 1,184