Selasa, September 30, 2025
BerandaBanjarAda Anak Penderita Bibir Sumbing dan Rutilahu, Kecamatan Tatah Makmur Klaim Tidak...

Ada Anak Penderita Bibir Sumbing dan Rutilahu, Kecamatan Tatah Makmur Klaim Tidak Tutup Mata

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kecamatan Tatah Makmur pastikan anak penderita bibir sumbing dan tidak memiliki dua daun telinga, yakni Ahmad Hilmi warga RT06, Desa Tampang Awang akan mendapatkan dana pendampingan diluar keperluan medis dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Camat Tatah Makmur, Wahyudi Rahmat mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Tampang Awang tengah memproses syarat administrasi dana diluar keperluan medis untuk Ahmad Hilmi yang berusia 6 tahun putra dari pasangan suami istri (pasutri) Rahmani – Mailani yang menderita bibir sumbing dan tidak memiliki daun telinga yang akan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Ulin Banjarmasin pada 10 September.

“Rencana operasinya hari ini, tapi diundur ke Rabu. Saat ini Pambakal tengah mengurus semua kelengkapan syarat administrasinya. Intinya kita selalu berkoordinasi dengan desa,” ujarnya pada Senin (8/9/2025).

Tak hanya soal Ahmad Hilmi. Wahyudi Rahmat juga mengklaim Pemdes dan Pemerintah Kecamatan selalu memperhatikan kondisi warganya yang tinggal di rumah tidak layak huni (Rutilahu), seperti yang dialami wanita lanjut usia (Lansia) berusia 62 tahun warga RT06, Desa Tampang Awang, yakni Martinah dan Rutilahu milik lansia berusia 84 tahun warga RT01, Desa Thaibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, yakni Arbaiyah.

“Sebenarnya rumah tidak layak huni dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Tatah Makmur sudah diusulkan pada awal tahun baik ke Pemerintah kabupaten dan provinsi. Jadi ada yang melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) dan usulan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dewan,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Wahyudi Rahmat, tidak semua usulan tersebut dapat terpenuhi semua karena luas wilayah Kabupaten Banjar dan ketersediaan anggaran.

“Tapikan bergiliran realisasinya saban tahunnya. Artinya tidak semua usulan terpenuhi sekaligus, dan desa selalu melaporkan ke kecamatan, serta kami juga selalu mencari data rumah warga yang tidak layak huni untuk diusulkan. Artinya kita tidak tutup mata,” sanggahnya.

Memang, papar Wahyudi Rahmat, terkait rumah tidak layak huni dibeberapa desa yang di Kecamatan Tatah Makmur sudah diusulkan pada 2024 untuk direalisasikan pada 2025.

“Tapi usulan 2024 yang akan direalisasikan pada 2025 hanya dua desa yang diakomodir kabupaten. Karena untuk rumah tidak layak huni di Desa Tampang Awang sebelumnya akan diakomodir Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel),” ucapnya.

Setelah ramai diberitakan media, kini perbaikan rumah reyot milik wanita Lansia warga RT06, Desa Tampang Awang, yakni Martinah dan rumah tidak layak huni milik lansia warga RT01, Desa Thaibah Raya, yakni Arbaiyah telah dimasukkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melalui Pokir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak dari Daerah Pemilihan (Dapil) III. (zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments