klikkalimantan.com, MARTAPURA – Aktivitas pengerukan batu bara diduga ilegal, dan berdampak ambrolnya jalan di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar urung disuarakan saat aksi unjuk rasa digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK), Selasa (20/1/2026) di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Padahal perihal itu, sudah masuk dalam daftar tuntutan yang akan disampaikan. Pun dengan atribut bertuliskan isi tuntutan telah disiapkan. Namun tidak jadi dibentang.
Tak jadi disuarakan di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), memicu sejumlah spekulasi liar. Termasuk dugaan LSM BABAK sudah ‘masuk angin’, alias menerima sejumlah uang sebagai kompensasinya.
Namun saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (22/1/2026) Ketua LSM Babak, Bahrudin lekas-lekas menepisnya. “Saya pro rakyat, Udin Palui tidak pernah menerima duit dari perusahaan,” katanya dengan nada tinggi.
Kembali ditanya untuk penegasan tentang adanya dugaan ‘masuk angin’, pria yang tenar dengan panggilan Udin Palui justru menyampaikan jawaban yang hanya ia yang tahu makna sebenarnya. “Jika tidak masuk angin, tidak hidup,” ujarnya.
Udin Palui ini berdalih, tuntutan batal disuarakan, spanduk juga batal dibentang lantaran informasi, termasuk pemberitaan media kurang lengkap, termasuk lokasi dan tanggal kejadiannya. “Saya memang tidak ada ke lokasi,” imbuhnya.
Dalih yang terdengar sekadar untuk alasan. Karena faktanya, ramai dalam pemberitaan, tak terkecuali klikkaliamantan.com terkait ambrolnya jalan imbas aktivitas tambang batu bara. Jelas termuat dalam pemberitaan, lokasi tambang berada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman dan menyebabkan jalan ambrol pada 20 Desember 2025.
Untuk diketahui terkait pemberitaan ini, LSM BABAK menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung Kajati Kalimantan Selatan. Berdasarkan surat pemberitahuan, ada empat poin tuntutan akan disuarakan. Poin ketiga tuntutan yang akan disampaikan yakni, meminta kepada Kepala Kejati Kalsel menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Banjar dan kabupaten lainnya yang diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan, utamanya di Desa Gunung Ulin. (zai/klik)






































