Senin, September 22, 2025
BerandaBanjarAkomodir Kebutuhan Moda Transportasi, Komisi III DPRD Godok Raperda Perhubungan

Akomodir Kebutuhan Moda Transportasi, Komisi III DPRD Godok Raperda Perhubungan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Memuat sebanyak 171 Pasal, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar evaluasi berbagai poin penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan Kabupaten Banjar di gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP), Sabtu (20/9/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak mengatakan, banyak saran dan masukan yang telah diberikan anggota Komisi III dan dinas terkait dalam penyusunan Raperda terkait penyelenggaraan perhubungan pada RDP.

“Salah satunya terkait parkir. Parkir ini kan ada dua jenis urusan, pertama terkait retribusi parkir yang kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan (Dishub), dan kedua terkait pajak parkir yang menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Selaku dinas teknis, Politisi Golkar yang memiliki latarbelakang birokrat ini melanjutkan. DPRD menginginkan ada peran langsung dari Dishub Kabupaten Banjar dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pajaknya. “Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban kawan-kawan pada BPKPAD. Terlebih secara teknis Dishub yang lebih memahami dan mengetahuinya,” katanya.

Begitu juga terkait Pasal yang memuat poin klasifikasi jalan, papar Razak. Dalam Raperda tersebut juga perlu dikoordinasikan kembali dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar agar sinkron, utamanya dalam hal pemanfaatan ruang milik jalan.

“Terkait jalan juga harus dikaji lagi, karena berpotensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi, jalan-jalan di kabupaten dan desa yang dilintasi perusahaan seperti batu bara, sawit, dan perusahaan lainnya itu menghasilkan pendapatan untuk daerah,” tuturnya.

Bahkan anggota Komisi III DPRD, Hermani juga meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar agar mengkaji ulang terkait kewenangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

“Kewenangan PJU dibeberapa daerah sudah berada di Dishub. Jadi kami minta agar dipisahkan, sehingga kewenangan PJU yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan berada di Dishub, sedangkan penerangan di kawasan perumahan dan permukiman milik DPRKPLH,” ucapnya.

Mewakili Fraksi PKB, Hermani berharap pembagian kewenangan PJU dapat direalisasikan sebelum proses revisi Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun depan, serta meminta penghapusan terhadap retribusi KIR atau Keur, dan retribusi Izin trayek yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku alias gratis.

Usai gelaran RDP, Kepala Dishub Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana menjelaskan, Raperda Perhubungan bertujuan untuk melihat dan mengakomodir berbagai kebutuhan moda transportasi serta kelengkapan jalan yang harus segera dilengkapi untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan agar terjamin, hingga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi banyak poin-poin yang harus dibahas, seperti pembangunan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal, retribusi dan pajak parkir, angkutan, dan semua hal yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments