APBD Perubahan 2026 Dievaluasi, DPRD – Pemkab Banjar Sepakat Rasionalisasi Sejumlah Anggaran

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) TA 2026 telah disetujui dan diketok mejadi perda pada 1 September 2026 lalu. Meski demikian, sejumlah pos anggaran masih harus dievaluasi karena dinilai terlalu besar.

Berdasarkan Rekapitulasi Draf Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD TA 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar diminta merasionalisasi sejumlah alokasi anggaran dan lebih memperhatikan efektivitas penggunaannya.

Termuat dalam SK tersebut, Pemkab Banjar tidak diperbolehkan melakukan penambahan alokasi anggaran Belanja Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD apabila penentuan besarannya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan serta tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.

Anggaran belanja perjalanan dinas (perjadin)-termasuk perjadin dalam kota-, paket pertemuan luar kota, maupun perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, juga harus dirasionalkan dan dialihkan untuk mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan prioritas dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran, serta penghematan penggunaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata masing-masing kegiatan.

Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif. Frekuensi, jumlah hari, dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta target kinerja dari perjalanan dinas.

Menindaklanjuti itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar segera menggelar rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, dan dihadiri dua unsur pimpinan lainnya pada Kamis (24/9/2026).

“Kawan-kawan di DPRD bersama Pemkab Banjar tadi sudah menyepakati untuk melakukan efisiensi lagi sejumlah pos anggaran, termasuk perjalanan dinas,” kata Akhmad Rizanie.

Termasuk belanja pegawai, lanjut Rizanie Anshari, juga menjadi perhatian karena persentasenya masih berada di atas batas yang ditentukan. “Setiap tahun akan dimaksimalkan, anggaran untuk belanja pegawai ini harus dirasionalkan sesuai ketentuan. Begitu juga terkait dengan pemberian hibah, harus dilakukan evaluasi, terutama dari sisi efektivitas, pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam rapat Banggar tersebut, DPRD juga meminta Pemkab Banjar merasionalkan sejumlah belanja operasional, seperti alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman, serta jamuan. Selain itu, kegiatan yang bersifat seremonial juga diminta dibatasi sesuai hasil evaluasi Gubernur sebagai upaya memperkuat efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2026. (zai/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com