Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBanjarAwal Oktober, Honorer yang Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Belum Kantongi NI...

Awal Oktober, Honorer yang Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Belum Kantongi NI PPPK

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berada di awal Oktober 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar masih menuntaskan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sejumlah tahapan administrasi yang melibatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) pun sudah dilakukan. Sebab, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025, Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan mulai 1 Oktober 2025–30 September 2026. Maka, masa kontrak akan berjalan selama satu tahun penuh sebelum kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq mengatakan, TMT untuk PPPK paruh waktu pada sistem BKN yang semula 1 Oktober diundur 1 November 2025.

“Per hari ini TMT untuk PPPK paruh waktu diundur ke 1 November 2025. Kemungkinan dikarenakan di kabupaten/kota lain, tak terkecuali di provinsi lainnya prosesnya masih belum selesai sehingga dilakukan perpanjangan waktu,” ujarnya pada Jumat (3/10/2025).

Sedangkan di Kabupaten Banjar, lanjut pejabat definitif Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar ini melanjutkan, prosesnya sudah mencapai 98,9 persen.

“Karena kita masih ada sedikit kendala dari formasi 1.600, baru sekitar 98,9 persen datanya sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Nashrullah juga memastikan untuk proses penggajian honorer yang masih menunggu penetapan TMT sebagai PPPK paruh waktu tidak ada masalah dan besaran gajinya masih sama, sebab anggaran yang disediakan hingga Desember 2025.

“Karena yang mereka tunggu perubahan status saja, yang tadinya non – Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ASN PPPK paruh waktu. Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu masih sama saat masih berstatus honor atau non-ASN atau tidak berubah, kalaupun akan dilakukan kenaikan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Ditanya apakah akan dilakukan kesetaraan terkait besaran gaji yang bakal diterima PPPK baik lulusan pendidikan sarjana hingga sekolah menengah pertama?

“Memang saat ini kami sudah memikirkan arah kesana. Tapi untuk gaji paruh waktu inikan ditanggung daerah atau full APBD dan masih belum ter-cover pada dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026, sedangkan PPPK Penuh Waktu sudah ter-cover pada TKD,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments