klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bangunan Tebing di Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron ambrol di masa pemeliharaan, yakni pada 29 Mei 2024 lalu. CV BANGUN CIPTA SARANA selaku penyedia terancam di blacklist.
Perihal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Andri Yunan Pratama saat dikonfirmasi terkait upaya yang akan dilaksanakan Dinas PUPRP untuk menanggulangi ambrolnya bangunan perkuatan tebing dengan tinggi 5 meter dan panjang 20 meter di samping Masjid Lumpangi yang rampung dikerjakan pada 2023 lalu tersebut.
“Kami masih melanjutkan masa pemeliharaan secara bertahap, dan berkoordinasi dengan pihak penjamin terkait bangunan tebing di Desa Lumpangi. Artinya, ketika masa pemeliharaan habis akan dilakukan perpanjangan hingga selesai, jika penyedia tidak menyelesaikan maka akan di blacklist,” ujarnya pada Rabu (28/5/2025) sore.
Tak hanya itu, Andri Yunan juga memastikan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar terus melakukan monitoring secara berkala di lokasi tebing ambrol yang dibangun menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nilai kontrak Rp432.500.000, dari pagu anggaran sebesar Rp500 Juta.
“Kalau-kalau secara geografis ada terjadi perubahan terhadap struktur terdekat, terlebih posisi bangunan tebing berada di samping Masjid Lumpangi. Karena itu tidak dapat dilakukan penanganan secara langsung dan harus bertahap,” katanya.
Terlebih, papar Andri Yunan, kontraktor pelaksana sudah beritikad baik untuk menyelesaikannya. Sebab kerusakan terjadi di masa pemeliharaan usai dilaksanakan serah terima atau PHO (Provisional Hand Over).
“Kerusakan di masa pemeliharaan bagian dari tanggung jawab penyedia, untuk besaran anggaran pemeliharaan sekitar 5 persen dari nilai kontrak. Makanya di lokasi penyedia sudah memasang struktur baru atau mini pile,” ucapnya.
Andri Yunan juga memastikan pengerjaan proyek perkuatan tebing di Desa Lumpangi sudah sesuai perencanaan, dan kerusakan faktor alam sehingga harus dilakukan perbaikan secara bertahap karena terjadi kerusakan berat.
“Setelah dilakukan serah terima, lima bulan kemudian intensitas hujan tinggi sehingga ambrol. Lamanya perbaikan juga faktor cuaca dan menunggu stabilitas air, sehingga waktu perbaikan diperpanjang. Dan ternyata, tanah di lokasi tebing hasil sedimentasi yang menumpuk selama bertahun-tahun dan keras membatu. Namun akan hancur saat diguyur hujan,” jelasnya.
Sedangkan untuk beberapa titik ruas jalan yang amblas di dekat lokasi, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar belum dapat memastikan untuk melakukan penanganan karena membutuhkan biaya yang sangat besar.(zai/klik)