Kamis, Juni 26, 2025
BerandaBanjarBatas Waktu Revitalisasi TPA Cahaya Kencana Berakhir, Jalan dan Drainase Belum Terbangun

Batas Waktu Revitalisasi TPA Cahaya Kencana Berakhir, Jalan dan Drainase Belum Terbangun

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dengan sistem lembur, proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutupan zona 4 menjadi controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana akhirnya rampung dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar pada 31 Mei 2025 kemarin.

Sebab, sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke TPA Cahaya Kencana, Kecamatan Karang Intan pada 21 Mei lalu, DPRKPLH Kabupaten Banjar melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan Limbah harus merampungkan proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutupan lima zona yang menyisakan satu zona, yakni zona 4 pada 31 Mei 2025 sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Proses penutupan di zona 4 sudah selesai dilakukan sesuai instruksi Menteri LH kemarin, artinya area landfill open dumping pada 31 Mei 2025 harus selesai. Jadi kami laksanakan lembur terhitung pasca kedatangan Menteri kemarin,” ujar Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie saat dikonfirmasi melalui via telepon. Senin (2/6/2025).

Ditanya berapa kubik tanah yang perlukan untuk proses penutupan pada zona 4 yang memiliki luas lahan sekitar 1,5 hektare, mengingat untuk proses penutupan sudah tidak memungkinkan lagi mengambil di lahan TPA Cahaya Kencana dan harus membeli?

Akhmad Bayhaqie menyebutkan sekitar 6.000 kubik lebih tanah urugan yang dibutuhkan atau sekitar Rp300 Juta hingga Rp400 Juta.

“Proses pengadaan dengan sistem swakelola, tapi saya lupa nama penyedianya. Yang jelas berada di Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan. Dana untuk pembelian tanah sekitar Rp300 atau Rp400 Juta, karena angka real masih proses rekap,” katanya.

Dengan telah rampung proses penutupan zona 4, proses revitalisasi TPA Cahaya Kencana sejak menerima surat sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian LH Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Januari 2025 lalu, tentunya tinggal melakukan pembenahan jalan rigid include drainase dengan besaran anggaran sekitar Rp2,7 Miliar. Namun, batas waktu revitalisasi TPA telah berakhir pada 31 Mei 2025 kemarin.

“Untuk pembangunan akses jalan sanitary landfill include drainase yang berfungsi memisahkan limbah hujan dan sampah tentunya membutuhkan waktu sekitar enam bulan, karena harus melalui proses lelang terlebih dahulu. Karena itu kita masih menunggu arahan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Balikpapan,” ucapnya.

Jika perpanjangan waktu diberikan Kementerian LH melalui Pusdal LH Balikpapan, tentunya DPRKPLH Kabupaten Banjar akan dapat kembali melakukan revitalisasi terhadap akses jalan dan drainase. Sehingga sampah terpilah dapat kembali di tampung TPA Cahaya Kencana.

“Laporan dan surat permohonan perpanjangan waktu sudah kami sampaikan. Jadi, tinggal menunggu arahan. Karena sampah yang ada masih dikirim ke TPA Regional Banjarbakula, dan saat ini kita tengah gencar mensosialisasikan pilah sampah dihulu saban minggunya,” beber Akhmad Bayhaqie.

Sebab, pasca TPA Cahaya Kencana mendapatkan sanksi dari Kementerian LH akibat menerapkan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka di atas lahan seluas 16,5 Hektare tanpa perlakuan khusus. Tentunya tidak sedikit biaya yang harus digelontorkan untuk proses pengiriman sampah TPA Regional Banjarbakula saban harinya karena dikenakan tipping fee.

“Sampah yang kita kirim ke TPA Regional Banjarbakula itu mencapai sekitar 160 hingga 170 ton per hari terhitung sejak Desember 2024 lalu, dan biaya satu ton sampah Rp65.000,00. Artinya tidak sedikit biaya yang kita keluarkan. Tapi untuk hari Minggu dan hari libur nasional lainnya sampah kita parkirkan di TPS saja,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments