klikkalimantan.com, MARTAPURA – Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada, Senin (2/10/2023).
Muhaimin selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjar mengatakan, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Ketua KPU dan para Divisi lainnya untuk menggali informasi terkait adanya dugaan gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu yang dilaksanakan pada 6 September 2023 lalu.
“Hari ini kita sudah bertemu Ketua KPU dan para komisioner, hingga melakukan bincang-bincang untuk menggali informasi awal. Karena saat ini masih ditahap penelusuran atau dugaan,” ujarnya.
Bahkan, Muhaimin memastikan bawah pihaknya juga bertemu secara langsung dengan Rusmilawati selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Banjar.
“Jadi, selain Ketua KPU, kita juga menanyakan terkait door prize saat pelaksanaan Kirab Pemilu kepada Divisi yang bersangkutan hingga Kasubag-nya terkait bagaimana proses administrasinya. Terkait hal itu sudah di jawab KPU,” katanya.
Atas jawabannya KPU Kabupaten Banjar tersebut, papar Muhaimin, selanjutnya akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menggelar Pleno.
“Kita masih belum dapat menyimpulkan apakah ada dugaan gratifikasi, karena semua data baru kita gali. Nanti di pleno untuk mengetahui bagaimana hasilnya, apakah akan menjadi temuan atau seperti apa nantinya. Yang jelas kita sudah bertanya, dan memang saat kirab ada pemberian hadiah, baik dari vendor-vendor lainnya, hingga DPRD,” ucapnya.
Karena itu, Muhaimin memastikan Bawaslu Kabupaten Banjar akan segera melakukan penelusuran lebih dalam terkait bagaimana administrasi hadiah yang diperoleh KPU Kabupaten Banjar.
“Secapat mungkin kita akan menggelar Pleno, karena saat ini teman-teman di Bawaslu tengah beririsan dengan kegiatan lainnya,” tuturnya.
Turut serta menambahkan, Wahyu selaku Wakil Koordinator Divisi (Warkodip) Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Data dan Informasi menjelaskan, bahwa penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar tidak ada batas waktu.
“Jadi tidak ada batas waktu, beda dengan penindakan, dan proses klarifikasi, karena ada pelanggaran sehingga ada batas waktunya. Untuk hasilnya akan ditentukan pada Pleno,” pungkasnya.(zai/klik)